JS, Tangerang - Kasus dugaan penggelapan mesin yang dialami oleh M Ade Suhaedi di desa Cukanggalih kecamatan Curug kabupaten Tangerang sesuai Laporan polisi dengan nomor : TBL/B/1318/X/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA masih dalam proses penyelidikan.
"Saya tahu pertama kejadian penggelapan mesin pabrik saya itu tanggal 24 september 2021dan saya membuat laporan polisi tanggal 04 oktober 2021, jika dihitung dari kejadian atau tanggal LP sudah 3 bulan lebih tepatnya 110 hari dari saya buat laporan polisi", Ungkap dede yang juga pegiat sosial mengungkapkan kepada awak media dikantornya di perumahan Tatakapuri Blok J1 No 10 Kadu-Curug, Selasa 18/01/2022.
Sementara itu penyidik unit Resmob Polres Tangerang Selatan yang menangani kasus penggelapan mesin dengan terduga saudara C ketika di minta konfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan bahwa kasus masih dalam proses penyelidikan.
" Nanti saya komunikasi dengan pak ade sebagai pelapor", Ungkap penyidik Bripda Revi dalam chat WhatsApp dengan awak media.
Di beritakan sebelumnya di beberapa media Ade Suhaedi melaporkan pemegang kunci gudang ke Polres Tangsel 17/11/2021) dengan dugaan penggelapan mesin pabrik. Ade Suhaedih berharap kasus ini segera naik ke penyidikan dan terduga segera ditangkap dan ditahan.
"Alat bukti, saksi semua sudah diperiksa, saya tunggu perkembangan kasus ini dan semoga slogan menuju Polri yang presisi serta hukum tegak tidak pandang bulu", Ucap bang dede panggilan M Ade Suhaedi.(Red)