JS, TANGGAMUS - Absori (33), DPO bandar toto gelap (Togel) ditangkap di rumahnya Dusun Tanjung Makmur Pekon Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak, oleh Anggota Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus, Selasa (25/8/20) malam.
Penangkapan tersangka tergolong dramatis sebab, saat menyadari kedatangan polisi ia bersembunyi diatas loteng rumahnya guna mengelabui petugas.
Beruntung petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si lebih cermat saat melakukan penggeledahan dan pencarian, sehingga tersangka berhasil di gelandang ke Mapolsek setempat.
Dari penangkapan tersangka terungkap, selama ini dia mengumpulkan uang dari pengepul judi togel yang terlebih dulu ditangkap yakni Helpawi (48) kemudian tersangka memasangkannya secara online melalui website wahidtoto.
Ipda Eko Sujarwo mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa DPO Absori sedang berada di rumah sehingga dilakukan penggerebegan.
"Tersangka ditangkap tadi malam Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 18.50 Wib saat bersembunyi diatas loteng rumahnya," kata Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (26/8/20).
Ipda Eko menjelaskan, penangkapan tersangka pengakuan tersangka Helpawi selaku pengepul togel atau kaki-kaki tersangka Absori yang terlebih dahulu ditangkap dan telah diproses, dimana Helapawi menyetorkannya kepada Absori sesuai laporan polisi tanggal 02 Juli 2020.
"Sebelumnya, pada tanggal 2 Juli 2020, ditangkap Helpawi (48) dalam perkara perjudian togel berperan sebagai pengepul dala perjudian toto gelap yang disetorkan kepada Absori, namun kala itu Absori sudah kabur," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia mengumpulkan uang dan pasangan togel dari Helpawi kemudian tersangka memasangkan diaplikasi wahidtoto dan apabila pemasang ada yang tembus maka akan dibayar sesuai jenis pasangan togel.
"Togel yang dibuka pada saat itu, ada jenis togel singapura dan togel sydney," ujarnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang menjerat tersangka berupa kalkulator citizen, bolpoin tecno, 3 buku rekapan togel, uang tunai Rp. 427 ribu dan 3 unit handphone. "Barang bukti telah disita sebelumnya dari tangan tersangka Helpawi," imbuhnya.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Cukuh Balak guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Sementara dihadapan Kapolsek, tersangka mengakui bahwa menjalakan bisnis haram itu sepulangnya dari Jakarta, sebab di kampung ia tidak memiliki pekerjaan.
"Bukanya waktu pulang dari Jakarta, tepatnya mau lebaran puasa," kata dia.
Atas hal tersebut, pria berbadan besar itu mengaku menyesali perbuatannya sebab untuk yang tidak seberapa namun mengantarkannya ke sel tahanan.
"Saya sangat menyesal, padahal untungnya enggak seberapa pak," pungkasnya. (*/nh)