JS, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan pernyataan sikapnya terkait penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
Dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Prof. KH. Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jendral DR. Ir. H. A. Helmy Faishal Zainit tertanggal 2 Shafar 1442 H, 20 September 2020 Masehi, tiga poin yang menjadi pernyataan sikap.
Pertama, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya;
Kedua, meminta untuk merelokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial;
Ketiga, selain itu, Nahdlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.
Agenda politik, Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dikhawatirkan dapat menjadi cluster baru penyebaran Covid-19 di Indonesia. (*/sw)