JS, Pesawaran - Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Sunaryo, SE berhasil mengungkap kasus Non TO Tindak Pidana pencabulan, Senin (15/02/2021).
Kanit Reskrim Iptu Sunaryo SE mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H kepada Jurnalsewu mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana pencabulan, Minggu, (07/02/2021) sekira jam 14.00 WIB di Dusun Sumber Sari Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
"Berdasarkan laporan tersebut Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran melakukan tindakan penyelidikan terkait laporan polisi di maksud dan ,berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah diamankan seorang tersangka Rohman alias Manda alias Mantili warga pekon Wonosari Gadingrejo Pringsewu", ungkapnya.
Lanjut Iptu Sunaryo SE peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu (07/02/2021) sekira jam 14.00 WIB korban di jemput di depan rumah warga oleh pelaku kemudian diajak jalan - jalan ke Dusun Sumber Sari Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dengan tujuan untuk mencari kontrakan selanjutnya pelaku dan korban menumpang dirumah Nyonya Naiewen kemudian pelaku meminjam kamar untuk kerikan setelah itu pelaku mengajak korban masuk kamar dan menutup pintu kamar tanpa rasa curiga setelah 2 jam pelaku dan korban keluar dari kamar pada saat itu pemilik rumah sedang nonton TV di ruang tengah yang berjarak 5 meter saat di dalam kamar pelaku bukan meminta di kerik tetapi membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan asusila. Adegan pencabulan tersebut diabadikan oleh pelaku menggunakan kamera HP, setelah selesai melaksanakan keinginannya pelaku memberikan uang sebesar Rp.20.000., ( dua puluh ribu rupiah) kemudian korban diantar pulang oleh pelaku.
Pelaku pencabulan berhasil ditangkap pada Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira jam 01.30 WIB oleh team tekab308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran, selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*/nhl)