JS, PRINGSEWU - Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berencana melaksanakan Operasi kepolisian di bidang lalu lintas dengan sandi Zebra Krakatau 2021 yang bertujuan Meningkatkan Disiplin Protokol Kesehatan Dan Tertib Berlalu Lintas Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Serta Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Mantap Menjelang Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Operasi Zebra 2021 bakal dilaksanakan selama 2 pekan, mulai tanggal 15 November hingga 28 November 2021 dan dilakukan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adhidharya,S.T.R.K.,M.H menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2021 dalam bentuk giat Preemtif dan Preventif di bidang Prokes dan Kamseltibcarlantas dengan mengedepankan giat Edukatif, Presuasif Simpatik dan Humanis dalam rangka meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polri, dan Cara Aman Berlalu Lintas serta untuk memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
"Dalam operasi ini Polisi tidak akan menggelar kegiatan yang bersifat Razia, namun pada saat petugas sedang bertugas di lapangan menjumpai adanya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas maka akan tetap di lakukan penindakan," ujar Kasat Lantas Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK saat ditemui usai Mengikuti Latihan Pra Operasi di Mapolres setempat. Sabtu (13/11/21) siang.
Beberapa macam pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan petugas kepolisian di lapangan antara lain seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan angkutan umum yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, bakal ditindak pula aktivitas balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang.
Lantas untuk penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam Operasi Zebra Krakatau 2021 ini, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai contoh, berikut daftar sanksi untuk beberapa pelanggaran aturan lalu lintas sesuai undang-undang tersebut.
Tidak menggunakan helm dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).
Tidak menggunakan sabuk pengaman dipidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
Bermain ponsel saat berkendara dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).
Melanggar marka jalan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).
Melanggar batas kecepatan dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).
Sedangkan bagi pelanggar protokol kesehatan maka petugas akan memberikan edukasi disertai kegiatan yang bersifat sosial seperti membagi-bagikan masker dan menggelar bansos bagi warga terdampak Pandemi COvid-19.
Lebih lanjut Kasat Lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, mematuhi rambu rambu lalu lintas, menyiapkan surat surat kendaraan, identitas diri dan mematuhi protokol kesehatan.
"Mari budayakan tertib berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. Dan jangan lupa selalu patuhi protokol kesehatan agar kita aman dari Covid-19." Imbuhnya.(NH)