Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi mengatakan bahwa sesuai regulasi pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024.
"Dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Pringsewu terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan dan pengawasan. Artinya tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai Deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, salah satunya tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih," kata Suprondi dalam pers rilisnya.
Suprondi menambahkan pelaksanaan Pengawasan sebagai tugas utama Bawaslu juga terus dilakukan. Pada tahapan coklit daftar pemilih ini dilakukan pengawasan melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
"Selama kegiatan tahapan penyusunan daftar pemilih berlangsung, jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Pringsewu telah melakukan Pengawasan Melekat sebanyak 91.690, Uji petik sebanyak 14.552, temuan/aduan/laporan sebanyak 39," terangnya.
Jajaran pengawas pemilu di Kabupaten Pringsewu telah melakukan upaya pencegahan baik berbentuk imbauan, identifikasi kerawanan, kegiatan publikasi, kerjasama/MoU maupun kegiatan lainnya. Hal ini dilakukan oleh Bawaslu Pringsewu sebagai upaya mitigasi dan pencegahan pelanggaran khususnya pada tahapan penyusunan daftar pemilih.
Kegiatan Pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran sebagaimana dimaksud di setiap tahapan Pemilihan wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan. Salah satu kegiatan pencegahan adalah Patroli Kawal Hak Pilih.
Berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik dan Patroli Kawal hak pilih terdapat beberapa temuan yang menjadi fokus Bawaslu dan ditindaklanjuti dengan rekomendasi serta saran perbaikan sebanyak 17 saran perbaikan serta 50 surat himbauan kepada KPU, PPK, PPS dan Pantarlih sebagai berikut : Pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung, Pemilih yang di coklit Diberikan form A tanda bukti coklit, Pindah TPS Bagi pemilih yang terdaftar di TPS yang tidak sesuai, kepatuhan Pantarlih pada saat pencoklitan tidak sesuai dengan prosedur, memperbaiki penulisan stiker, merekomendasikan untuk menghapus data pemilih yang sudah meninggal, Pantarlih tidak menyelesaikan tugas dan tanggung jawab, saran perbaikan terhadap KK tidak di Coklit tetapi ditempel stiker, KK sudah di Coklit tapi tidak ditempel Stiker, Pantarlih kekurangan stiker Coklit.
Dalam mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilihan, yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan yakni tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Pringsewu melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan. Strategi pencegahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU, dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran. Memetakan indeks kerawanan Pemilihan (IKP) Berdasarkan Karakter Wilayah, Fokus kepada kepatuhan prosedur dan isu krusial, Saran perbaikan , Edukasi dan publikasi kerja pengawasan dan pendirian posko aduan masyarakat, juga terus mengintensifkan pelaksanaan Patroli Kawal Hak Pilih. (*)