vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

MPLS Ramah, Langkah Awal Cegah Kekerasan di Sekolah


Jakarta, Jurnalsewu.com – Setelah gegap gempita penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025, tibalah masa yang selalu dinanti sekaligus menjadi perhatian: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Di balik semangat mengenal sekolah baru, terselip kekhawatiran lama yang belum usai bayang-bayang kekerasan yang masih menghantui ruang-ruang pendidikan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan semua pihak agar tidak lagi menormalisasi praktik kekerasan dalam kegiatan MPLS. Sebab, menurut hasil pengawasan KPAI, masih banyak satuan pendidikan yang belum berhasil memutus mata rantai kekerasan, justru karena adanya pewarisan praktik kekerasan secara turun-temurun—baik secara fisik maupun verbal.

“Penting bagi kepala sekolah dan guru untuk memastikan bahwa setiap rangkaian acara dalam MPLS bebas dari kekerasan. Panitia pelaksana tidak boleh hanya diserahkan kepada OSIS atau kakak kelas. Harus ada keterlibatan aktif guru sebagai pengawas dan pembina,” tegas Dr. Aris Adi Leksono, M.Pd., Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang dan Budaya, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (10/7/2025).

Menurutnya, MPLS seharusnya menjadi ruang yang aman, membangun, dan menyenangkan. Lebih dari sekadar mengenalkan ruang kelas dan lingkungan sekolah, MPLS adalah momen emas untuk menanamkan nilai-nilai anti kekerasan kepada siswa sejak hari pertama mereka menjejakkan kaki di sekolah.

KPAI juga mendorong agar MPLS dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi mengenai upaya pencegahan serta penanganan kekerasan. Siswa, guru, dan orang tua perlu memahami peran mereka—sebagai pelopor, sekaligus pelapor ketika kekerasan terjadi. Kesepahaman tentang tata tertib, alur pelaporan, dan SOP penanganan kekerasan menjadi kunci membangun sistem yang adil, menimbulkan efek jera, dan memberikan ruang pemulihan bagi korban.

Dalam kesempatan tersebut, KPAI memberikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan serta Kementerian Agama yang telah mencanangkan MPLS Ramah. Panduan resmi yang diterbitkan mencakup materi anti kekerasan, langkah teknis pelaksanaan MPLS, serta prinsip perlindungan dan penghormatan terhadap hak anak.

“Semoga melalui MPLS Ramah ini, kita bisa memutus siklus kekerasan di sekolah dan mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan bagi setiap anak Indonesia,” pungkas Aris.(*)
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar