Pringsewu, Jurnalsewu.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pringsewu menggelar Sarasehan Advokasi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak bertema “Anti Toxic Vibe, Lawan Kekerasan, Sebar Cinta dan Bersuara” di Sekretariat PMII Pringsewu. Kegiatan ini dihadiri oleh para anggota dan kader PMII setempat.
Acara dibuka oleh Ketua KOPRI PC PMII Pringsewu, Siti Hajarotul Aini, S.Pd, yang menekankan pentingnya kepedulian dan kepekaan terhadap kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Kabupaten Pringsewu. Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar berani melapor dan peduli terhadap korban kekerasan.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pringsewu sendiri masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2A) Kabupaten Pringsewu semester pertama tahun 2025, tercatat 12 kasus kekerasan dengan 13 korban. Namun, menurut Desi Dwiningsih, S.Kom, aktivis dari Perkumpulan Damar Lampung, jumlah tersebut diperkirakan lebih besar karena banyak kasus yang tidak dilaporkan.
“Masih banyak korban yang memilih diam karena takut, malu, atau merasa tidak akan mendapatkan keadilan,” ujar Desi, Sabtu (04/10/2025)
Ia juga menjelaskan sejumlah regulasi yang menjadi dasar hukum pelaporan kekerasan ke aparat penegak hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan
Dalam sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan, salah satunya Elsa Syafitri yang menyinggung kasus pencabulan anak oleh seorang waria di Pesawaran. Menanggapi hal itu, pemateri menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak kekerasan seksual yang berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
Desi menambahkan, pentingnya pembentukan forum-forum edukasi dan diskusi tentang kekerasan berbasis gender guna meningkatkan kesadaran masyarakat. “Korban kekerasan bukan aib. Mereka harus dilindungi dan suaranya harus dijamin oleh hukum,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun gerakan sosial berbasis komunitas untuk melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pringsewu.(*)
Terbaru
Lebih lama