
Pringsewu, 20 Oktober 2025 – Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu tahun 2026. Penyerahan dokumen krusial ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Suherman, turut dihadiri Wakil Bupati Umi Laila serta jajaran pejabat daerah dan Forkopimda.
Langkah ini merupakan implementasi dari berbagai regulasi negara, mulai dari Undang-Undang tentang Keuangan Negara hingga Pemerintahan Daerah dan Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah. Proses penyusunan APBD 2026 sendiri telah melalui serangkaian tahap partisipatif, dimulai dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat Pekon, Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi, dengan tetap mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan provinsi. Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026 juga telah dicapai pada 15 Agustus 2025.
Bupati Riyanto Pamungkas menegaskan bahwa rancangan anggaran ini selaras dengan arah pembangunan Pringsewu yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, serta RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung. Lima prioritas utama menjadi pondasi APBD 2026: peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, pengembangan potensi unggulan daerah untuk pertumbuhan ekonomi, tata kelola pemerintahan yang profesional dan inovatif, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas infrastruktur pelayanan dasar berkelanjutan. Semua ini dirangkum dalam tema pembangunan 2026: 'Pemantapan Ketahanan Pangan dan Daya Saing Daerah melalui Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif'.
Dalam paparannya, Bupati juga merinci proyeksi keuangan daerah untuk tahun 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 1.137.283.970.042,00, yang menunjukkan penurunan 11,55% dibandingkan APBD Perubahan 2025. Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp 1.149.283.970.042,00, menurun 12,17% dari APBD Perubahan tahun sebelumnya. Defisit anggaran sebesar Rp 12.000.000.000,00 akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran untuk tahun 2026 diproyeksikan nihil.