vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Dua Warga Sidoharjo Diamankan Terjerat Penyalahgunaan Narkoba

PRINGSEWU - AK als Pakem (19) dan SN als Oni (30) warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu didua lokasi terpisah pada Minggu (21/06/2020).

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa kedua pelaku dilakukan penangkapan berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon sidoharjo rawan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Penangkapan pertama pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 pukul 21.30 wib kami lakukan penangkapan terhadap pelaku AK als Pakem saat sedang berada disebuah warung di Pekon Sidoharjo, saat kami lakukan penangkapan kami dapatkan barang bukti berupa 1 buah plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,14 gram dan satu unit HP, setelah kami lakukan penggeledahan dirumahnya dapat kami temukan barang bukti lainya berupa klip / kaca pirek bekas pakai dan alat hisap sabu yang disimpan dilaci meja kamar," katanya.

Selanjutnya pada pukul 23.00 wib kami lakukan penangkapan terhadap pelaku SN als Soni saat dikediamanya, dan dari proses penangkapan dan penggeledahan dapat kami temukan barang bukti diantaranya plastik klip bekas pakai, kaca pirek bekas pakai, seperangkat alat hisab sabu dan satu unit HP, terangnya.

Dikatakannya, pelaku AK als Pakem mengaku sudah terbiasa mengkonsumsi sabu sejak pertengahan tahun 2019,  dan sabu didapatkan secara membeli dari seseorang dengan inisial IG seharga 200 ribu, pelaku ini sendiri sudah dua kali membeli dari IG tersebut.

" Pelaku SN als Soni mengaku mulai mengkonsumsi sabu sejak awal tahun 2020, pelaku sudah 2 kali membeli sabu, pertama dari pelaku AK als Pakem sebanyak 1 paket seharga 100 ribu dan yang kedua dari seseorang dengan inisial AM sebanyak 1 paket seharga 100 ribu," ungkapnya.

Lanjut, Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polres pringsewu sedangkan untuk kedua terduga pelaku dengan inisial IG dan AM tersebut sedang kami telusuri dan kami lakukan pengejaran.

"Untuk proses hukum selanjutnya maka terhadap kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(red)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment