vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Tersangka Pencabulan 20 Orang Anak Di Tangkap


JS, PRINGSEWU – Terungkapnya kasus pencabulan terhadap sekitar 20 orang anak laki-laki di Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu membuat geger masyarakat kabupaten Pringsewu, Rabu (08/07/2020).

Kedua orang pelaku tindak pidana pencabulan tersebut berhasil ditangkap aparat Polsek Sukoharjo. Tersangka IM als Tole (38) dan IP (41) berprofesi wiraswasta, yang juga beralamat di Kecamatan Banyumas

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu Siwi Lestari mewakili Ketua LPA Fauzi ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan pendampingan dan konseling terhadap korban yang mengalami trauma secara psikologi.

"Ada 20 orang korban yang sudah melapor ke Polsek Sukoharjo, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melakukan pendampingan, advokasi, konseling dengan menghadirkan psikolog. Pelaku dapat di tahan dengan dasar pertimbangan dari psikolog yang melakukan pendampingan terhadap dampak psikologis korban", ungkap Siwi.

Selanjutnya Siwi Lestari mengatakan, Alhamdulillah anak-anak ini sudah ada perubahan setelah mendapat dampingan dari psikolog, memang ada yang mengalami trauma berat. Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) masih menunggu langkah selanjutnya dari pihak penyidik kepolisian.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir SH mengungkapkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan pengaduan dari orang tua korban kepada pihaknya pada tanggal 2 dan 3 Juli 2020.

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, dan bekerjasama dengan tokoh masyarakat kedua tersangka berhasil diamankan, kemarin Selasa (7/7/20),” ungkap Iptu Musakir.

Atas perbuatannya itu, kini kedua tersangka ditahan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap keduanya dijerat dengan pasal 28 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 15 tahun.(*/nh)

Related Posts

Related Posts

Post a Comment