vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Asik Berjudi Remi Delapan Warga Digerebek Polisi

JS, PRINGSEWU - Sat Reskrim Polres Pringsewu grebek sekumpulan warga yang asik judi kartu remi di sebuah rumah warga yang berlokasi di pekon Podosari Pringsewu,  5 pelaku berhasil ditangkap sedangkan 3 pelaku lain berhasil melarikan diri.

Kelima pelaku yang berhasil diamankan JI (54) pekerjaan PNS alamat Pringsewu Barat, SS (52) pengemudi Ojek alamat pekon Mataram  Gadingrejo, KN (55) Buruh alamat Podosari Pringsewu, AO (51) buruh alamat Pringsewu Barat,  dan US (52) buruh alamat Podosari Pringsewu, sedangkan pelaku yang berhasil melarikan diri dan saat sedang dalam proses pengejaran adalah SS, AT dan ST.

Selain mengamankan 5 pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 4 set kartu Remi, 2 buah meja kayu , 8 kursi plastik dan uang tunai sebesar 72 ribu.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa ditangkapnya para pelaku perjudian tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa disebuah rumah warga di pekon Podosari Pringsewu telah berlangsung perjudian kartu remi.

“berbebekal informasi tersebut kemudian petugas merespon cepat dengan melakukan proses penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penggrebekan terhadap para pelaku” ujar Kasat Reskrim

Kasat Reskrim mellanjutkan, dalam proses penggrebekan petugas berhasil mengamankan 5 pelaku sedangkan 3 pelaku lainya berhasil melarikan diri. Pada saat kami lakukan penggrebekan para pelaku tersebut secara bersama-sama sedang melakukan permainan kartu remi jenis Abok dengan taruhan sejumlah uang.

“Dari 5 pelaku yang berhasil kami amankan tersebut salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pringsewu”, terang kasat Reskrim.

“Dari hasil penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 set kartu Remi, 2 buah meja kayu , 8 kursi plastik dan uang tunai sebesar 72 ribu”, ungkap Sahril Paison

Saat ini kelima pelaku sedang dalam proses penyidikan di mako Polres pringsewu, dan  “Atas perbuatanya tersebut terhadap para pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkasnya.(*/nh)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment