vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Berkas Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

JS, PRINGSEWU - Penyidik Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali melimpahkah tiga tersangka berikut barang bukti tindak pidana Narkotika ke JPU Kejari Pringsewu pada Jumat (20/11/2020)

Adapun ketiga tersangka tersebut Nosa hendriansyah (33) dan Arifin (30) yang merupakan warga pekon Sinar Waya Kecamatan Adiluwih dan Andi Purwanto (34) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

Sebelum ketiga tersangka diserahkan kekejaksaan Negeri Pringsewu penyidik Sat Narkoba Polres Pringsewu telah melakukan penyidikan dan penahanan di sel tahanan Mapolres Pringsewu.. Setelah berkas ketigasnya dinyatakan lengkap (P21) kemudian ketiga tersangka dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum guna menjalani proses peradilan lebaih lanjut.

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.I.k mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejari Pringsewu bertanggal 12 November 2020.

“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya tersangka Nosa hendriansyah dan Arifin ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (03/08/20) sekitar pukul 00.30 Wib disebuah rumah di Pekon Fajar Mulia Kec. Pagelaran Utara kab. Pringsewu Dari tangan kedua tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 buah palstik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek bekas pakai dan 2 unit HP sedangkan  tersangka Andi Purwanto di ringkus petugas pada Rabu (09/09/20) pukul 02.30 wib di Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu dengan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP.

“Atas perbuatannya, ketika pelaku terancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(*/nh)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment