JS, Pesawaran - Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan Ifan Bayu (23) tahun, Sabtu (07/11/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan pengungkapan kasus curat tersebut berdasarkan laporan korban M. Saleh Bin Abdurahman.
"Pelaku Ifan Bayu (23) tahun berpura-pura mengojek pada korban M. Saleh namun pada saat sampai di jalan perkebunan dusun Pacitan Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, pelaku membekap korban dari arah belakang sambil menodongkan sebilah pisau kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban merk Honda Beat", ungkap Kapolres Pesawaran.
Selanjutnya ungkap AKBP Vero Aria Radmantyo berdasarkan laporan korban, Kanit Reskrim berserta Tim Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil lidik tersebut Tim mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku curas yang berada di dusun umbul keluih kecamatan Way Ratai Pesawaran.
Sekira jam 21.00 wib Tim berhasil mengamankan pelaku, setelah itu Tim langsung lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa sepeda motor jenis honda beat, 1 buah dompet dan 1 bilah sajam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, dan tim berhasil menemukan barang bukti yang di buang pelaku ke areal persawahan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Kedondong. (*/nh)