JS, Jakarta – Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito S.Sos M.H tegaskan, salah satu instrumen penting untuk mengetahui tingkat perkembangan status Desa sejak 2016 ialah Indeks Desa Membangun (IDM). Sebab dalam IDM milik Kementerian Desa PDTT tersebut meliputi 3 (Tiga) indeks komposit yakni: Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Ekologi. Dari ketiga indokator tersebut diketahui status Desa, baik Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri.
Demikian sambutan Dirjen PDP pada acara Konsolidasi IDM 2023 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta, Senin-Rabu (05-07/06/2023).
Lebih lanjut, Sugito menjelaskan, aspek ketahanan sosial meliputi layanan sosial dasar, seperti bidang pendidikan, kesehatan, permukiman, dsb.
Sementara itu, aspek ketahanan ekonomi meliputi, antara lain sumber penghidupan prasarana produksi masyarakat, akses terhadap pusat layanan kegiatan ekonomi, perdagangan, akses logistik dan akses permodalan dsb.
Adapun aspek ketahanan ekologi meliputi, antara lain: pemanfaatan Sumber Daya Alam dan lingkungan yang berkelanjutan, dimana kualitas lingkungan hidup, kebencanaan dan mitigasi dan ketanggapan terhadap kondisi Desa, termasuk pemanfaatan tata kelola ruang berdasarkan potensi dan kondisi yang ada di Desa.
"Kami harapkan, dengan adanya Indeks Desa Membangun (IDM) benar-benar menjadi kerangka kerja dalam pembangunan keberlanjutan di Desa-desa di Tanah Air", katanya.
Menurutnya, ketika Desa dinilai memiliki kondisi sangat tertinggal, misalnya dari hasil pengukuran IDM, maka Desa tersebut dimaknai memiliki kerentanan yang diakibatkan dari Bencana Alam, kerentanan konflik sosial atau kondiisi lain yang kemudian memaksa desa ini belum mampu melakukan upaya menanggulanginya.
Demikian halnya potret Desa Berkembang, lanjutnya, menunjukkan kondisi riil Desa tersebut telah memiliki potensi ketiga aspek ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi, meskipun belum bisa dilakukan secara optimal.
Untuk status Desa Maju, lanjut Dirjen PDP, dinilai telah mampu mengoptimalkan ketiga aspek ketahanan sosial, ekonomi dan ekologi, akan tetapi belum dapat terlaksana secara berkelanjutan.
"Sementara Desa Mandiri telah mengoptimalkan 3 aspek tersebut dan kemandirian ini didorong dengan upaya – upaya pembangunan yang berkelanjutan", tegasnya.
Menurutnya, hasil pengukuran IDM yang telah dilakukan tidak hanya sekedar mengukur, tetapi berupaya untuk melihat apa yang perlu dilakukan melalui rekomendasi dari hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh IDM untuk meningkatkan Status Desa itu sendiri.
Pemanfaatan dari rekomendasi itulah, lanjutnya menjadi upaya dalam rangka berbagi peran sehingga diketahui mana yang menjadi kewenangan Desa, Supra Desa (Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat).
Target RPJMN 2020-2024
Menurut Sugito, hasil perhitungan IDM Tahun 2022 mengalami peningkatan jumlah Desa Mandiri dan penurunan jumlah Desa Tertinggal. Hal itu berarti angka optimis target 10.000 Desa Berkembang dan 5000 Desa Mandiri pada RPJMN 2020 – 2024 dapat tercapai.
Sebab, lanjutnya, Desa Mandiri memiliki target 6.444 Desa dengan realisasi 6.238 Desa, Desa Berkembang memiliki target 59.291 Desa dengan realisasi 54.151 Desa dan Desa Tertinggal memiliki target 9.152 dengan realisasi 14.566 Desa.
"Kita memiliki waktu 2 tahun untuk melakukan peningkatan pada target tersebut. Yang menjadi tantangan berikutnya adanya penambahan 310 Desa dengan jumlah Desa yang memiliki Kode Desa yang tercatat dalam Kementerian Dalam Negeri yaitu sebanyak 75.265 Desa untuk dapat menjadi perhatian", ujarnya.
Hasil dari pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022 ini, lanjutnya, telah digunakan untuk mensupport indikator penetapan perhitungan Dana Desa Tahun 2023 pada Alokasi Afirmasi 1% (Status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal) dan Alokasi Kinerja 4% oleh Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Herbert Siagian selaku Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial, Kemenko PMK dalam kesempatan tersebut menjelaskan, saat ini Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi salah satu variabel dalam menentukan jumlah Dana Desa yang diberikan kepada seluruh Desa di Indonesia, selain menggunakan data lain, seperti Indek Pembangunan Desa.
Sedangkan menurut Mulyono mewakili Kementerian Keuangan mengakui, IDM saat ini digunakan sebagai salah satu variabel dalam pengalokasian Dana Desa. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang untuk mengetahui perkembangan pembangunan setiap desa yang selanjutnya diformulasikan dalam Alokasi Kinerja maupun Alokasi Afirmasi kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk Desa yang memiliki Status Mandiri diberikan keuntungan pencairan Alokasi Dana Desa sebanyak 2 (Dua) Tahap, sedangakan yang lainnnya dicairkan melalui 3 tahap.
Disampaikan pula, pada saat ini masih terdapat dana alokasi sekitar 2 (Dua) Triliun yang akan diberikan kepada Desa yang mampu menaikkan status Desa, dengan penilaian kinerja yang baik.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan M. Fachri S.STP M.Si menjelaskan, data Indeks Desa Membangun (IDM) dapat berkembang setiap tahunnya dan dapat dijadikan alat ukur guna memberikan informasi yang ter-update tiap tahunnya serta dapat menjawab berbagai fenomena dan tren yang terjadi di Desa, sehingga peran IDM sangat penting bagi arah kebijakan pembangunan Desa yang keberlanjutan di Desa di Indonesia.
Kegiatan Konsolidasi Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun Aggaran 2023 tersebut dihadiri oleh sejumlah peserta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi seluruh Indonesia, Koordinator Nasional, Perwakilan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat, Koordinator TPP Provinsi seluruh Indonesia dan PIC IDM Provinsi seluruh Indonesia. (Rilis Tim)