vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Pria Asal Pringsewu Ini Kembali Ditangkap Polisi

JS- Pringsewu Meski sudah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba, tak membuat Agus Nadi alias Citu sadar dan berubah. 

Pria berusia 47 tahun asal Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu itu justru kembali terlibat dalam dunia gelap Narkotika sebagai pemakai dan pengedar sabu.

Akibatnya, bapak dua anak yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan ini kembali ditangkap aparat Satnarkoba Polres Pringsewu.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka Agus nadi ditangkap polisi dirumahnya pada Senin (14/8) siang sekira pukul 14.30 Wib. 

Menurut Iptu Yudi, pria berperawakan tinggi besar tersebut sempat kesulitan saat akan ditangkap karena melakukan perlawanan kepada petugas. Bahkan dalam upaya paksa penangkapan tersebut, salah satu tangan anggotanya ada yang luka karena terkena cakaran tersangka.

"Meskipun sempat melawan namun tersangka berhasil kita amankan," jelas Kasat Narkoba saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (16/8/2023) pagi.

Dipaparkannya, tersangka Agus ditangkap karena kembali terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Padahal, lanjutnya, Agus Nadi alias Citu itu sebelumnya sudah dua kali ditangkap karena kasus narkoba.

Pengungkapan kasus itu, sebut kasat, menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka Agus ini kembali menggunakan dan mengedarkan Narkotika.

"Setelah kita selidiki ternyata informasi tersebut benar lalu berlanjut pada upaya penangkapan terhadap tersangka," jelasnya

Dalam proses penggeledahan, lanjutnya, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum selan lanjutnya. 

Lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ( HR ) 
Related Posts

Related Posts

Post a Comment