vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Rapemda Pringsewu Tuan Rumah Kegiatan Jaksa Menyapa

JS, Pringsewu - Radio Rapemda Pringsewu hari ini menjadi tuan rumah bagi kegiatan "Jaksa Menyapa" yang diselenggarakan oleh Kejari Pringsewu. Tema yang diangkat kali ini sangat penting, yaitu mengenai perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika, Kamis (21/03/2024).

Kegiatan ini merupakan langkah nyata dari Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban pecandu narkotika. Dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Terhadap Pecandu Narkotika, diharapkan acara ini dapat memberikan edukasi yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan SH MH melalui I Kadek Dwi Ariatmaja, SH, MH, selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, memberikan poin-poin penting terkait perlindungan hukum bagi pecandu narkotika. 

"Negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan bijaksana kepada pecandu narkotika, dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Kadek.

I Kadek Dwi Ariatmaja menjelaskan bahwa pecandu memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang dapat berada di BNN terdekat, RSJ, maupun RSUD yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai IPWL. 

"Dengan memenuhi kewajiban ini, pecandu akan mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Selain itu, pecandu tersebut tidak dapat dituntut secara pidana atas perbuatan penggunaan narkotika sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Narkotika. Namun, jika kewajiban lapor diri tidak dipenuhi, ada potensi bagi pecandu untuk dikenai sanksi pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," jelas Kadek.

Selain itu, masih dalam ketentuan Undang-Undang Narkotika, menuntut peran aktif masyarakat, khususnya dari orang tua kandung pencandu narkotika yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 18 tahun). Hal ini karena terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada orang tua kandung yang dengan sengaja tidak melaporkan anak kandungnya kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai pencandu narkotika, dengan tujuan untuk mendapatkan rehabilitasi. Ancaman pidana terhadap orang tua tersebut yang dapat diterapkan adalah maksimal 6 bulan kurungan.

Pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban pecandu narkotika sangatlah penting. Di satu sisi, pecandu narkotika merupakan korban yang membutuhkan rehabilitasi dan pemulihan. Di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban untuk mengikuti proses hukum dan rehabilitasi agar terhindar dari jeratan hukum.

Melalui "Jaksa Menyapa", Kejari Pringsewu berusaha untuk menjembatani komunikasi antara penegak hukum dan masyarakat. Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan membuka ruang tanya jawab, diharapkan acara ini dapat membuka wawasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi dan pemulihan bagi pecandu narkotika.

Kegiatan "Jaksa Menyapa" ini merupakan bukti nyata komitmen Kejari Pringsewu dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat, serta dalam membantu upaya pemerintah dalam memerangi narkoba. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya terkait hak dan kewajiban pecandu narkotika.(*)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment