Pringsewu - Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansyah menegaskan bahwa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye (APK) adalah bagian yang dilarang dan ada unsur pidananya.
Candrawansyah mengatakan, bahwa masa kampanye sudah dimulai pada tanggal 25 September 2024 dan akan berlangsung tiga hari sebelum hari pencoblosan. Tentunya pasangan calon, tim, maupun masyarakat secara formal dapat melaksanakan kampanye untuk memperkenalkan diri di tengah masyarakat.
"Bagian dari kampanye adalah memasang alat peraga kampanye di tengah masyarakat. Akan tetapi kejadian perusakan APK tersebut masih sering terjadi ketika pelaksanaan pemilihan kepala daerah," ujar Candrawansyah saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (9/10/2024) malam.
Menurutnya, Dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sudah sangat jelas bahwa perusakan APK yang dipasang secara baik dengan memperhatikan regulasi ada unsur pidana pemilu.
Dalam pasal 69 huruf g dalam larangan kampanye menyebutkan bahwa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye adalah bagian yang dilarang.
Unsur pidana pada pasal 187 angka (3) yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
"Jadi, menurutku bahwa kegiatan perusakan APK ada unsur pidana pemilihan," ungkap Candra sapaan akrabnya.
Menurutnya, Tinggal masyarakat atau tim kampanye melaporkan saja kepada Bawaslu dengan membawa bukti-bukti yang kuat, termasuk oknum perusak APK dimaksud dan Bawaslu memproses sesuai mekanisme di Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penangan Pelanggan Pemilihan.
Berikutnya menurut Candra adalah agar semua unsur masyarakat, penyelenggara pemilu, partai politik memberikan edukasi politik kepada masyarakat lainnya agar tidak menyebarkan berita hoax, merusak AKP, berkampanye mengandung Sara agar pelaksanaan pemilihan melahirkan pemimpin yang baik sesuai amanah rakyat.
Sementara, ditambahkan Tim Pemenangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, Rodi Agung Saputra, meminta Bawaslu Kabupaten Pringsewu dapat menindaklanjuti laporan terkait perusakan APK Adilah.
Selain itu juga, Rodi meminta agar pihak Kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Pringsewu untuk segera mengusut tuntas terhadap kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) tersebut.
“Kami minta kasus ini harus segera diusut tuntas. Karena terjadi secara massif dan terstruktur di beberapa kecamatan di Pringsewu yaitu, di wilayah Kecamatan Pringsewu dan Ambarawa. Dikuatirkan bila tidak diusut secepatnya akan meluas ke tempat lain,” tegasnya, Rabu (9/10/2024).
Perusakan APK, kata Rodi, melanggar Peraturan KPU Nomor: 13 Tahun 2024, Pasal 280 yang berbunyi, ‘Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan peraga peserta Pemilu”.
Begitu pun, kata Rodi, kalau kasus seperti ini terus dibiarkan bisa membuat pesta demokrasi rakyat untuk memilih pemimpin akan berlangsung dalam suasana tidak damai dan nyaman.
“Karena tidak seorang pun warga Pringsewu yang berharap Pilkada ini berlangsung dalam suasana yang tidak damai. Semua menginginkan berjalan pesta demokrasi secara aman dan damai, ” kata Rodi.
Padahal kita telah berkomitmen supaya menjaga Pilkada ini berjalan dengan damai dan aman. "Sehingga masyarakat bisa menentukan pilihannya dalam suasana tanpa tekanan. Yang pada akhirnya akan melahirkan pemimpinan yang baik,” tegas Rodi.
Perusakan APK milik paslon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda dalam dua hari terakhir ini masih terjadi, ini jelas tidak boleh ditolerir.
"Karenanya, kami minta Kepolisian untuk mengusut secepatnya dan menyeret pelaku ke meja hijau. Kalau kasus seperti ini dibiarkan terus dan tanpa ada tindakan dari aparat, kita takut masyarakat yang menginginkan Pilkada ini damai akan bertindak sendiri," tegasnya.
Menurutnya, kasus ini bukan delik aduan, maka aparat penegak hukum (APH) dan keamanan harus segera turun tangan mengusut dan mengamankannya.
Meskipun begitu, pinta Rodi, pihaknya berharap kepada seuluruh pendukung, simpatisan, relawan dan tim pemenangan paslon bupati dan wakil Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda untuk tidak terpancing dengan aksi perusakan APK tersebut.
“Kita tidak boleh terpancing dengan aksi yang tidak bertanggungjawab dan tak bermoral ini. Saya mohon kepada semua pendukung Adilah untuk tetap sabar dan kita tunggu hasil pengusutan aparat hukum. Karena negara ini negara hukum, maka kita serahkan pada instusi hukum untuk menanganinya,” tandasnya.
Seperti diketahui, perusakan atribut kampanye (APK) Adilah oleh orang tak dikenal, diantaranya terjadi di Jalan Sidoharjo Margakaya Kecamatan Pringsewu, Jalan Pelita Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu, kemudian di depan Hotel Urbanstyle, Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, dan di Kresno Mulyo Ambarawa.(*)