Berdasarkan KBBI, ilegal adalah tidak menurut hukum. Artinya, ada konsekuensi hukum jika melakukan perbuatan ilegal. Pertanyaannya, apakah wartawan ilegal pasti dipidana sementara wartawan legal bakal aman-aman saja?
"Bukan seperti itu, Don Baron."
Wartawan goblok berlindung dengan UU Pers tapi abai adanya kode etik.
"Kami dilindungi undang-undang. Kalian tidak bisa melarang kami," begitu kalimat andalan.
Dan narasumber ndandoh percaya gitu aja.
Pertama, yang jadi pilar keempat demokrasi adalah pers bukan wartawan. Peler, eh, pilar demokrasi itu eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pers. Kedua, UU Pers dan kode etik adalah satu kesatuan, begitu SOP nya.
Gak ada jaminan wartawan 'ilegal' adalah pasti pelanggar hukum sementara wartawan 'legal' aman dari persoalan hukum. Misal, wartawan yang bersertifikasi dewan pers yang konon dianggap legal tapi tidak paham kode etik: melakukan intervensi, pola wawancara dengan interogasi, pemberitaannya justifikasi, kalimat-kalimatnya cenderung menghakimi.
Dalam pemberitaan sebuah kasus, ketidakpahaman itu lantas melahirkan sebuah tulisan opini dan tendensius yang berpotensi fitnah dan pencemaran nama baik. Pada akhirnya, UU ITE pun siap mengancam: denda atau kurungan penjara. Beruntung hukuman kebiri belum ada.
Ya, persetan anggapan ilegal dan legal, alih-alih membuat sebuah karya jurnalistik mereka yang UKW maupun non UKW tapi abai dengan kaidah penulisan berita dan kode etik tetap saja berpotensi melanggar hukum.
tobikontinyu
#opiniKopi
#nugroisme