Wartawan adalah mereka yang melakukan kegiatan jurnalistik: liputan, wawancara, dan menulis berita. Dari kegiatan jurnalistik yang dilakukan menghasilkan produk jurnalistik. Sementara menurut KBBI, gadungan memiliki arti palsu; bukan yang sebenarnya. Dan ilegal artinya tidak sah
Dari pengertian tiga kata di atas bisa dipahami bahwa wartawan gadungan/ilegal adalah seseorang (yang mengaku) wartawan tapi tidak melakukan kegiatan jurnalistik atau mereka yang melakukan aktivitas di luar kegiatan kewartawanan dan tidak memiliki karya jurnalistik.
Misal, seseorang dengan segala atribut kewartawanannya menemui (calon) narasumber bukan untuk melakukan wawancara tapi hanya untuk sekedar 'silaturahmi'. Termasuk, mereka yang bukan sedang melakukan liputan tapi melakukan aktivitas 'ilegal'--membahas peluang kerjasama proyek.
Agar dianggap sebagai wartawan, wartawan gadungan/ilegal menganggap wajar tindakan plagiat dan plagiarisme serta kerap melakukan copy paste karya jurnalistik orang lain dan mengeklaim sebagai produk jurnalistiknya. Ironisnya, kebiasaan-kebiasaan itu tak jarang dilakukan oleh mereka yang bersertifikat UKW.
tobikontinyu..
#opiniKopi
#nugroisme