vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Pekerja Teks Komersial: Persepsi Keliru Soal Legalitas (Profesi) Wartawan


Yang terjadi di Pringsewu adalah wartawan yang diakui dan dianggap sah adalah mereka yang sudah bersertifikasi Dewan Pers--UKW. Hal tersebut berdampak bagi yang tidak UKW seolah dianggap wartawan 'abal-abal'. 

Sejauh yang dipahami, tidak ada aturan yang menyebut seorang wartawan wajib mengikuti  UKW. Meski diakui, kegiatan UKW bertujuan baik yakni guna mengetahui dan mengukur kemampuan seorang wartawan dalam membuat sebuah karya atau produk jurnalistik.

Tapi yang terjadi adalah masih banyak wartawan yang (konon) lulus UKW tapi tidak bisa menulis: Tidak paham tanda baca, penggunaan kata yang tidak sesuai kaidah kebahasaan, ejaannya tidak sesuai dengan KBBI, dan tidak bisa membedakan menulis opini dan menulis berita. 
"Lantas, bagaimana metode yang digunakan penguji sampai meloloskan wartawan yang nyatanya tidak kompeten?"
Lebih ironi, mereka yang sudah UKW tapi tidak pernah lagi melakukan kegiatan jurnalistik tetap dianggap sebagai wartawan. 

Sertifikasi wartawan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI sendiri jelas diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski demikian, keduanya--sertifikasi wartawan oleh Dewan Pers dan SKKNI--tidak bisa dijadikan parameter untuk menentukan legal atau tidaknya seorang wartawan. 

"Wartawan ilegal itu seperti apa?" 


#opiniKopi
#nugroisme
Related Posts

Related Posts

Post a Comment