Tanggamus, Lampung – Wacana pemekaran wilayah di Kabupaten Tanggamus semakin menguat. Tumenggung Sangun Kakhai, salah satu tokoh adat Kelumbayan Barat, menegaskan bahwa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Upaya pemekaran bertujuan agar segala aspek yang menjadi kebutuhan dasar bisa lebih baik dan lebih maju, baik di bidang ekonomi, sosialisasi, budaya, keagamaan, pendidikan, maupun kesehatan," ujar Muzani, yang menyandang gelar Tumenggung Sangun Kakhai.
Menurutnya, pemekaran ini telah melalui kajian menyeluruh oleh para ahli yang kompeten di bidangnya. Analisis tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, serta dampak positif dan negatif yang mungkin terjadi.
"Alhamdulillah, hasil kajian ahli menyatakan bahwa tujuh kecamatan yang akan menjadi bagian dari Kabupaten Lampung Pesisir sangat layak dan memenuhi syarat sebagai daerah otonomi baru," tambahnya.
Tujuh kecamatan yang dimaksud adalah Teluk Pandan, Padang Cermin, Way Ratai, Punduh Pidada, Marga Punduh, Kelumbayan, dan Kelumbayan Barat. Dengan luas wilayah yang cukup dan potensi ekonomi yang besar, daerah ini diyakini dapat berkembang lebih cepat jika berdiri sebagai kabupaten sendiri.
Wacana pemekaran kabupaten memang kerap menjadi perdebatan di berbagai daerah. Namun, bagi masyarakat di tujuh kecamatan tersebut, gagasan ini dianggap sebagai solusi agar pemerataan pembangunan lebih cepat tercapai. Dengan pemekaran, pelayanan publik diharapkan lebih optimal, akses infrastruktur meningkat, serta perekonomian masyarakat berkembang lebih pesat.
Meski demikian, Tumenggung Sangun Kakhai menegaskan bahwa pemekaran harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan melibatkan berbagai pihak. "Semoga perjuangan ini membawa manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang," pungkasnya.(*)