Jurnalsewu - Kabupaten Pringsewu menorehkan babak baru dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dengan resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) krusial. Pada Jumat, 28 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pringsewu melalui Rapat Paripurna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini menandai langkah progresif Pringsewu dalam memastikan ketersediaan infrastruktur dasar dan keberlanjutan fiskal demi kemajuan daerah dan kesejahteraan warganya.
Disahkannya Perda Perumdam Way Sekampung merupakan pijakan penting untuk merealisasikan penyediaan air bersih yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Pringsewu. Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Suherman, menegaskan bahwa Perda ini memiliki makna strategis vital. Tujuannya adalah untuk menjamin pelayanan air bersih yang tidak hanya aman dan terjangkau, tetapi juga berkelanjutan di seluruh penjuru Kabupaten Pringsewu. Bupati menekankan bahwa pengesahan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan air minum agar semakin optimal dan merata.
Bersamaan dengan itu, pengesahan APBD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 menjadi fondasi keuangan daerah yang kuat untuk satu tahun ke depan. Bupati Riyanto Pamungkas menambahkan bahwa struktur APBD, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, telah dirancang secara cermat. Tujuannya adalah untuk selaras dengan tuntutan tugas pemerintahan yang berfokus pada akomodasi kepentingan pelayanan masyarakat secara luas. Kehadiran APBD 2026 ini diharapkan mampu menopang berbagai program pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal, demi peningkatan kualitas hidup masyarakat Pringsewu.
Rapat Paripurna yang bersejarah ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai elemen masyarakat dan tokoh penting di Kabupaten Pringsewu. Kehadiran beragam pihak ini menunjukkan komitmen kolektif dalam mendukung kebijakan daerah yang berpihak pada rakyat. Pengesahan kedua Perda ini tidak hanya mencerminkan responsivitas pemerintah daerah terhadap kebutuhan publik, tetapi juga upaya konkret untuk memperkuat landasan hukum bagi penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik yang efektif.
Selain pengesahan Perda, Rapat Paripurna juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Perda, sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah masuk dalam daftar prioritas. Enam di antaranya merupakan prakarsa eksekutif, sementara satu Ranperda berasal dari inisiatif legislatif. Ranperda-ranperda ini mencakup berbagai aspek penting, di antaranya: Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penambahan Modal Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada PT. Bank Lampung, serta Ranperda yang mengatur Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon. Turut serta dalam daftar adalah Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.16 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, Ranperda Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat (Kecamatan Ambarawa) dan Pekon Sukamanah (Kecamatan Adiluwih), Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Agenda legislasi yang padat ini menunjukkan dinamika positif dalam upaya Pringsewu untuk terus beradaptasi dan berinovasi melalui regulasi yang relevan.

