vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Pemerasan Modus Video Asusila, Dua Rekan Masih Diburu


Pringsewu - Polsek Pringsewu Kota berhasil meringkus satu dari tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan bermodus penyebaran video asusila. Pelaku berinisial MM (35), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, ditangkap di kediamannya pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial MS (35), warga Kelurahan Pringsewu Barat. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Kapolsek, kasus bermula saat komplotan yang diduga berjumlah tiga orang, yakni MM, I, dan A, memesan kamar hotel di wilayah Pringsewu Timur. Salah satu pelaku berinisial I kemudian menghubungi korban yang berprofesi sebagai terapis pijat panggilan.

Setibanya di kamar hotel, pelaku I berpura-pura meminta jasa pijat dengan hanya mengenakan celana dalam. Saat korban berada di dalam kamar, MM datang dan langsung melakukan intimidasi disertai pemukulan.

MM kemudian menuduh korban dan pelaku I akan melakukan perbuatan asusila. Meski korban membantah, pelaku terus mengintimidasi dan memaksa korban menanggalkan seluruh pakaiannya. Dalam kondisi terancam, korban terpaksa menuruti perintah tersebut.

Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk merekam video korban bersama pelaku I dalam keadaan tanpa busana. Video tersebut kemudian dijadikan alat ancaman agar korban menyerahkan uang sebesar Rp1 juta.

Karena takut, korban mentransfer uang melalui aplikasi DANA. Tidak berhenti di situ, pelaku juga merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri bersama pelaku A yang telah menunggu di depan kamar hotel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp8 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, identitas para pelaku berhasil dikantongi. Namun, saat hendak ditangkap, para pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar wilayah Lampung.

Setelah memperoleh informasi bahwa MM kembali ke rumahnya, petugas segera melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, MM mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya dan telah direncanakan sebelumnya.

Polisi juga mengungkap telepon genggam milik korban telah dijual secara COD di Bandar Lampung seharga Rp3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, MM diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun di Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman empat tahun penjara.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui serta menelusuri keberadaan ponsel milik korban.

“Kami mengimbau dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” tegas AKP Ramon Zamora.

Penulis Reza 
Related Posts
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar