vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Mudik Lebaran, Buruh Tani Tersangka Penggelapan Motor Ditangkap Polisi


Pringsewu - Seorang buruh tani berinisial DI (42), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap aparat kepolisian saat pulang kampung untuk mudik Lebaran, Senin (23/3/2026). Penangkapan dilakukan setelah pelaku buron selama lima bulan dalam kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban, Robet Sihite (64), yang kehilangan sepeda motor sejak pertengahan 2024.

Kasus ini bermula dari hubungan sewa-menyewa antara pelaku dan korban. DI diketahui menyewa sepeda motor milik korban dengan tarif Rp175 ribu per minggu.

“Pada awalnya pelaku membayar sewa secara lancar. Namun, seiring waktu, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya tidak dilakukan sama sekali,” ujar Iptu Sugiyanto, Selasa (24/3/2026).

Kecurigaan korban muncul saat pelaku sulit dihubungi. Saat didatangi ke kediamannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi. Meski sempat diminta untuk mengembalikan kendaraan, pelaku tidak menepati janjinya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi pada November 2025.

Dalam proses penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan. Keberadaannya baru terdeteksi saat pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran, yang kemudian dimanfaatkan aparat untuk melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban tanpa izin dengan nilai Rp2,7 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan modal usaha rongsokan.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang kini telah disita guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, DI telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo. Ia dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)
Related Posts
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar