Pringsewu - Seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kafe di Kota Bandar Lampung, ternyata memiliki aktivitas lain sebagai spesialis pencuri kabel listrik milik PLN.
Pelaku berinisial AI (41), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Pringsewu saat sedang bekerja di sebuah kafe, Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa AI merupakan bagian dari komplotan pencuri kabel listrik yang telah beraksi di berbagai wilayah di Provinsi Lampung. Kelompok tersebut diketahui beranggotakan enam orang.
“Di Pringsewu, tersangka bersama komplotannya telah beraksi di sedikitnya lima lokasi,” ujar Iptu Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (23/4/2026).
Adapun sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pencurian di antaranya gardu PLN STM YPT Pringsewu, gardu listrik Ambarawa dekat Gereja Krasulan, gardu PLN jalur dua Pekon Bulukarto, gardu PLN Pekon Klaten, serta gardu PLN di dekat Puskesmas Gading Rejo.
Aksi para pelaku tergolong nekat. Mereka tidak hanya beroperasi pada malam hari, tetapi juga pada siang hari. Bahkan, salah satu aksi mereka sempat dipergoki warga, direkam, dan viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut memiliki pembagian peran yang terstruktur, mulai dari memotong kabel, menarik, hingga menjual hasil curian. AI diketahui berperan dalam menarik dan membawa kabel dari lokasi kejadian.
Selain itu, terungkap bahwa sebelum melancarkan aksinya, para pelaku kerap mengonsumsi sabu untuk meningkatkan keberanian.
Sementara itu, lima pelaku lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh aparat Polsek Tanjung Bintang dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian juga menduga komplotan ini telah beraksi di hampir seluruh wilayah Lampung. Khusus di Kabupaten Pringsewu, tercatat sedikitnya 13 laporan kasus pencurian kabel listrik yang telah diterima.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis: Reza Ferdiansyah
Terbaru
Lebih lama

