Oleh: Redaksi Hilal – Jurnalsewu
Hak Asasi Manusia (HAM) kerap menjadi istilah yang paling sering dikutip, namun juga paling sering disalahpahami. Di ruang publik, kata “HAM” acap kali dipakai sebagai senjata politik, alat pembelaan diri, bahkan tameng untuk menyerang pihak lain. Padahal, HAM bukan sekadar jargon moral atau komoditas debat media sosial. HAM adalah fondasi dasar yang menentukan apakah sebuah negara benar-benar beradab atau hanya kuat secara kekuasaan.
Secara prinsip, HAM melekat pada setiap manusia sejak lahir. Hak tersebut tidak diberikan negara, tidak lahir dari kekuasaan, dan tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang. Konstitusi Indonesia melalui UUD 1945, khususnya Pasal 28A hingga 28J, telah menegaskan perlindungan terhadap hak hidup, kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, kebebasan berpendapat, hingga hak mendapatkan keadilan.
Namun persoalan HAM tidak sesederhana teori dalam buku hukum. Tantangan terbesar justru terletak pada praktik kekuasaan dan relasi sosial di lapangan.
Negara dan aparat pemerintah menjadi pihak yang paling rentan melakukan pelanggaran HAM karena memiliki instrumen kekuasaan, kewenangan hukum, dan alat paksa. Ketika kritik dibungkam, kebebasan pers ditekan, atau warga diperlakukan diskriminatif, maka negara sedang gagal menjalankan kewajibannya sebagai pelindung hak rakyat.
Ironisnya, pelanggaran HAM tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik. Pembiaran terhadap ketidakadilan, akses pendidikan yang timpang, kemiskinan struktural, hingga pelayanan hukum yang hanya berpihak kepada kelompok tertentu juga merupakan wajah lain dari kegagalan penghormatan terhadap martabat manusia.
Di sisi lain, masyarakat juga sering terjebak dalam asumsi keliru bahwa HAM berarti kebebasan tanpa batas. Padahal setiap hak dibatasi oleh hak orang lain, moral, ketertiban umum, dan hukum. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas memfitnah. Kebebasan beragama bukan berarti berhak memaksakan keyakinan kepada orang lain.
Karena itu, tidak semua konflik sosial otomatis dapat disebut pelanggaran HAM. Perlu analisis yang objektif: hak apa yang dirugikan, siapa pelakunya, apakah ada unsur paksaan, diskriminasi, atau penyalahgunaan kekuasaan.
Perkembangan zaman juga memperlihatkan bahwa ancaman terhadap HAM kini tidak hanya datang dari negara. Korporasi dapat melanggar HAM melalui eksploitasi buruh, perampasan tanah, atau pencemaran lingkungan. Kelompok sosial dan komunitas digital pun mampu melakukan intimidasi, persekusi, hingga pembungkaman terhadap kelompok minoritas.
Di tengah situasi tersebut, publik perlu memahami bahwa HAM bukan sekadar alat menyerang lawan politik atau slogan musiman saat terjadi konflik. HAM harus ditempatkan sebagai ukuran moral dan hukum dalam memperlakukan manusia secara bermartabat.
Bangsa yang sehat bukan bangsa yang bebas dari kritik, melainkan bangsa yang mampu melindungi hak setiap warganya, termasuk mereka yang berbeda pendapat. Sebab ketika kekuasaan mulai menganggap kritik sebagai ancaman, dan masyarakat mulai menganggap persekusi sebagai kewajaran, maka sesungguhnya yang sedang terancam bukan hanya HAM, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.
Terbaru
Lebih lama

