vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Peran Aktif GRANAT Pringsewu Hadapi Indonesia Darurat Narkoba


Pringsewu – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kabupaten Pringsewu terus aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Hal tersebut disampaikan Arman saat memberikan materi sosialisasi dalam acara pentas seni kuda lumping di Sukoharjo 1, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis (15/05/2026).

Menurut Arman, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2025, angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai sekitar 2 persen dari total jumlah penduduk. Kondisi tersebut membuat Indonesia dinyatakan dalam status darurat narkoba karena tingkat penyalahgunaan dan peredarannya dinilai telah melampaui ambang batas bahaya menurut standar internasional.

“DPD GRANAT Pringsewu hadir secara masif sebagai bentuk kepedulian terhadap generasi penerus bangsa. Kami juga ikut mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020–2024 yang menjadi kebijakan paling komprehensif dan terkoordinasi dalam penanganan narkoba di Indonesia,” ujar Arman.

Ia menjelaskan, posisi geografis Indonesia menjadi salah satu faktor yang mempermudah masuknya narkoba dari luar negeri. Indonesia yang berada di jalur perdagangan dunia serta memiliki sekitar 17 ribu pulau dengan garis pantai sepanjang 95.181 kilometer dinilai sangat rentan terhadap penyelundupan narkotika.

Selain itu, keterlibatan oknum tertentu sebagai agen maupun bandar narkoba turut memperparah kondisi tersebut.

Arman juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi, menghambat, serta menutup ruang peredaran narkoba, terutama di lingkungan keluarga.

Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) sendiri merupakan organisasi kemasyarakatan yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Selain melakukan sosialisasi, GRANAT juga memberikan pendampingan dan advokasi bagi pengguna maupun korban penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Sekretaris DPD GRANAT Pringsewu, Hendri Biantoro, menegaskan bahwa rehabilitasi menjadi prioritas utama dalam penanganan pengguna narkoba.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 54, 55, dan 103 Undang-Undang Narkotika yang mengatur bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi, bukan langsung dipenjara.

“Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Bersama tujuh kementerian tahun 2014 yang menyamakan persepsi aparat penegak hukum agar pengguna narkoba tidak serta-merta dipenjara, melainkan melalui proses asesmen terpadu untuk menentukan statusnya,” jelas Hendri.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah syarat bagi pengguna narkoba agar dapat menjalani rehabilitasi, di antaranya tidak pernah masuk daftar pencarian orang (DPO), belum pernah atau maksimal dua kali menjalani rehabilitasi, serta tidak terlibat sebagai produsen maupun pengedar narkoba.

Selain itu, pemerintah juga telah mengatur keberadaan zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014. Regulasi tersebut mengatur penanganan zat yang belum terdaftar namun memiliki efek serupa narkotika.

“Salah satu bentuk NPS yang dikenal di Indonesia adalah tembakau gorila atau sintetis,” pungkasnya.(*)
Related Posts
Nurul Hilal
Bang Hilal bernama lengkap Nurul Hilal, C.B.J., C.EJ.,C.Par adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31178-LSPR/Wda/DP/XI/2025/08/11/73

Related Posts

Posting Komentar