vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Way Lima Pesawaran, 36 Paket Sabu Disita


WAY LIMA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya.

Terduga pelaku berinisial DI (44), warga Desa Sukajaya Punduh, diamankan petugas pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima.

Penangkapan dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran AKP Rihamuddin Nur mewakili Kapolres Pesawaran Alvie Granito P. mengatakan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika di wilayah Pesawaran. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKP Rihamuddin Nur dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 36 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,76 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pesawaran memastikan proses penangkapan hingga pengamanan barang bukti berlangsung aman dan kondusif.(*)
Related Posts
Terbaru Lebih lama
Nurul Hilal
Bang Hilal bernama lengkap Nurul Hilal, C.B.J., C.EJ.,C.Par adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31178-LSPR/Wda/DP/XI/2025/08/11/73

Related Posts

Posting Komentar