vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Suami Aniaya Istri Pakai Sajam, Dipicu Cemburu dan Emosi


Pringsewu — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Seorang suami nekat menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka serius. Aksi brutal tersebut diduga dipicu emosi sesaat dan rasa cemburu berlebihan.

Peristiwa itu terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Situasi malam yang semula tenang berubah mencekam ketika pelaku yang baru pulang bekerja tiba-tiba melampiaskan amarah kepada istrinya.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, aparat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari satu jam setelah kejadian.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.

Kapolsek Gadingrejo, Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu, M. Yunnus Saputra, membenarkan adanya kasus KDRT tersebut.

Pelaku diketahui berinisial BI (35), seorang sopir angkutan asal Desa Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Selama ini, pelaku tinggal sementara di rumah mertuanya di Pekon Gadingrejo bersama istrinya, Karyati (32), serta dua anak mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat pelaku pulang kerja dan mengetuk pintu rumah. Karena pintu tidak segera dibuka, pelaku tersulut emosi dan mengambil sebilah pisau yang disimpan di dalam mobilnya.

Saat pintu akhirnya dibuka oleh anak sulungnya, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar. Tanpa banyak bicara, ia menyerang istrinya yang sedang tertidur bersama anak bungsunya yang masih berusia tujuh tahun.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayatan dan tusukan di sejumlah bagian tubuh, di antaranya lengan, paha, dan perut. Dalam kondisi bersimbah darah, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama setelah polisi berhasil meringkusnya di lokasi persembunyian.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sebilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti.

Menurut polisi, tindakan pelaku dipicu oleh dua faktor, yakni emosi karena merasa terlalu lama dibukakan pintu serta rasa cemburu terhadap korban.

“Pelaku menduga korban berselingkuh, padahal tidak pernah dibuktikan. Itu hanya prasangka semata,” ujar Sugiyanto.

Polisi juga mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku. Sebelumnya, BI disebut beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, meski tidak menggunakan senjata tajam.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Sugiyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)
Related Posts
Terbaru Lebih lama
Nurul Hilal
Bang Hilal bernama lengkap Nurul Hilal, C.B.J., C.EJ.,C.Par adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31178-LSPR/Wda/DP/XI/2025/08/11/73

Related Posts

Posting Komentar