Js.Mesuji -Dalam rangka Hut Bayangkara ke-74 Kepala Desa Adiluhur Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji serahkan satu pucuk senjata api rakitan tanpa amunisi kepada Babinkatibmas Polsek Simpang Pematang, Brigpol Budi Darmawan
Dikatakan Budi, ini merupakan suatu hal positif yang dilakukan oleh seorang pemimpin Desa atau warga dimana mereka sudah paham dan sadar bahwa apa yang dilakukan dengan menyimpan senjata api rakitan merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kami imbau kepada warga, khususnya yang berada di Desa Adi Luhur ini agar menyerahkan senjata api yang dimiliki , ini dilakukan dan dilaksanakan demi keamanan kita bersama,"
Ditambahkannya sebab dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berbunyi barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai dan membawa, itu melanggar hukum,”ucapnya
Ditempat yang sama Kepala Desa Suharman menjelaskan, menyimpan senjata api merupakan perbuatan melanggar hukum, dan saya mengajak warga yang masih memiliki senjata api rakitan segera untuk diserahkan pada kepolisian.
"Penyerahan senjata api rakitan Bentuk kesadaran dan kepedulian apalagi sambut HUT Bhayangkara ke-74 dan guna bekerjasama kamtibmas yang aman dan kondusif,"pungkasnya.