vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

2 Hari, 18 Pelaku Penyalahguna Narkoba Di Tangkap

JS, PRINGSEWU - Dalam 2 hari Sebanyak 18 pelaku pelaku penyalahguna dan peredaran gelap narkotika berhasil di tangkap Sat Narkoba Polres Pringsewu dari 15 lokasi berbeda.

Dari 18 perlaku tersebut 14 pelaku ditangkap dalam perkara penyalahgunaan narkotikan jenis sabu sedangkan sisanya 4 orang dalam perkara penyalahgunaan narkotikan jenis ganja.

Adapun 18 pelaku yang berhasil tangkap tersebut diantaranya AS (48) RH (46), JS als Kevin (27), BP (32), SH als Adam (25), RA als Toni (36), DA als Mugen (25),  DD (24), ST als Tini (40), HK (44), AAW (21), DBR (34), MA als Odoi (44), DA (23), AK (57), SBA (25), HS als Hasan (39) dan IN (40).

Mirisnya 2 Dari 18 pelaku yang berhasil di tangkap tersebut berasal dari satu keluarga yang bersetatus anak dan bapak yaitu SBA dan AK. serta adanya seorang wanita yaitu ST als tini.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan 18 orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja. Ke 18 pelaku tersebut kami lakukan penangkapan pada tanggal 3-4 Juli 2020 di 15 lokasi berbeda. Ujarnya pada (09/07/2020)

Lanjut Kasat narkoba, “Penangkapan ke 18 pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari warga masyarakat yang masuk kepada petugas kami serta pengembangan dari pelaku pelaku yang kami lakukan penangkapan sebelumnya”. ungkapnya

“Dari 18 pelaku tersebut 9 pelaku berdomisili di wilayah Kecamatan Pringsewu, 4 pelaku domisili Kecamatan Gadingrejo, 2 pelaku domisili di Kecamtan Ambarawa, 1 pelaku berdomisili di Kecamatan Pardasuka dan 1 pelaku domisili Muara Enim Sumatera Selatan” terang Iptu Dedi Junaidi

Masih menurut Kasat Narkoba, “Dari hasil penangkapan turut kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya 6.06 gram sabu, 14 gram daun ganja kering, 6 buah alat hisap sabu dan 10 unit HP serta kaca pirek dan plastik bekas pakai dan setelah kami lakukan tes urin, hasil tes positif mengandung zat MET Methamphetamin  /sabu dan zat THC Tetrahidrokanabinol / ganja”. ungkapnya

“Dari hasil pemeriksaan sementara untuk 18 pelaku tersebut statusnya hanya sebatas sebagai pengguna, baik sabu maupun ganja, saat ini semua pelaku sudah kami amankan di mako Polres Pringsewu dan sedang kami kembangkan dari mana barang haram tersebut didapat oleh masing-masing pelaku”, sambungnya.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.(*/nh)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment