vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Mengaku Khilaf Panjul Setubuhi Adik Kandungnya Sampai Dua Kali

JS, PRINGSEWU - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo polres Pringsewu menangkap seorang tersangka pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga (inces), Rabu (01/07/20).

Pelaku GO/Gio alias Panjul (36) tak lain merupakan kakak kandung korban yaitu WN (20) warga Waringinsari Barat, kecamatan Sukoharjo Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik  mengungkapkan, Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan WN yang mengaku telah diperkosa kakak kandungnya ke Mapolsek Sukoharjo pada 21 Juni 2020.

Menurut Kapolsek, kepada polisi korban menceritakan kronologis kejadian yaitu pada minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul  01.30 wib korban diajak oleh pelaku untuk membeli makanan dan saat dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam akan memukul, menampar dan membunuh korban jika tidak bersedia.

Sesampainya di rumah sekitar pukul 02.00 wib, tersangka mengikuti korban kekamarnya dan langsung mengajak adik kandungnya tersebut untuk berhubungan badan  sembari mengancam akan membunuh jika tidak mau melayani hasratnya.

"Korban melawan saat pelaku membuka paksa celananya dibawah ancaman, korban tidak berdaya pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya, " ungkap Iptu Musakir.

Lanjutnya, pada pukul 02.30 Wib pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan korban tetap melawan hingga kekerasan serupapun terjadi.

Masih dikatakan Iptu Musakir, dihadapan petugas GO mengaku tega memperkosa adik kandungnya karena hilaf.

Ditambahkan Iptu Musakir, GO als Gio als Panjul sudah mempunyai istri dan seorang anak namun, sejak 6 bulan terahir pelaku ditinggal oleh istrinya untuk bekerja di kepulauan Riau.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sukoharjo dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus. Untuk proses hukum sleanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 5 huruf (A),(B),(C) dan pasal 8 huruf A Jo pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal  12 tahun penjara, " Pungkasnya.(*/nh)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment