vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Unila Sosialisasikan UU No 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran

JS, PRINGSEWU - Universitas Lampung mensosialisasikan Undang-undang No.11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Senin (27/7/20).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA beserta para asisten dan staf ahli bupati juga kepala OPD terkait. 

Sedangkan dari pihak Unila, hadir Dekan Fakultas Teknik Unila Prof.Dr.Ir.Suharno, M.Sc., Ph.D, IPM, ASEAN Eng., Ketua Program Studi PSPPI Unila Dr.Eng.Ir.D.Despa, ST, MT, IPM, ASEAN Eng., serta beberapa dosen PSPPI Unila, diantaranya Dr.Eng.Ir.Ratna Widyawati, ST, MT, IPM, Ir.Herry Wardono, ST, MT, IPM, dan Sri Waluyo, STP, MP, Ph.D.

Wakil Bupati Pringsewu Dr.H.Fauzi, SE, M.Kom., Akt., CA, CMA berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman terkait UU No.11 Tahun 2014 sekaligus menyokong kegiatan pembangunan Kabupaten Pringsewu.

Ketua Prodi PSPPI Unila Dr.Eng.Ir.D.Despa, ST, MT, IPM, ASEAN Eng., dalam paparannya mengatakan keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kegiatan keinsinyuran ini menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Untuk memperoleh gelar profesi Insinyur, kata dia, seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur, dimana syarat untuk dapat mengikuti Program Profesi  Insinyur meliputi sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan, atau sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa program profesi Insinyur ini dapat diselenggarakan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.

Untuk standar kompetensi Insinyur ditetapkan oleh Dewan Insinyur Indonesia bersama menteri yang membina bidang Keinsinyuran, sedangkan standar program Profesi Insinyur ditetapkan oleh Menteri yang disusun atas usul perguruan tinggi penyelenggara Program Profesi Insinyur bersama dengan menteri yang membina bidang Keinsinyuran dan Dewan Insinyur Indonesia. (*/nh)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment