vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Mucikari Prostitusi Online SW Diamankan Satreskrim Polres Pringsewu


JS, PRINGSEWU -Satuan Reserse kriminal Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang wanita muda yang diduga menjadi “Mucikari” dalam  prostisusi online di wilayah kabupaten Pringsewu

Wanita berinisial SW (22) warga Pekon Margakaya Pringsewu  tersebut ditangkap disebuah kosan yang berlokasi di Kuncup Pringsewu Barat, pada Rabu (16/191/20) beserta barang bukti uang sebesar 500 ribu dan 1 unit HP yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi ‘esek-esek’ tersebut.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan, penangkapan ini bermula adanya informasi masyarakat tentang maraknya bisnis seks komersial terselubung di wilayah Pringsewu.

“Menindak lanjuti laporan tersebut di atas tim Tekab 308 segera melakukan penyelidikan, hasilnya, pada hari Rabu (16/9/20) Sekira pukul 23.30 WIB di sebuah kosan telah berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana perbuatan mucikari,” ujarnya, Kamis (17/9/20).

Bisnis haram ini dijalankan SW dengan menggunakan media HP melalui media sosial What App untuk menjual sejumlah perempuan yang mau melayani pria hidung belang. Sahril Paison menjelaskan, setiap transaksi, SW mendapatkan keuntungan sebesar 100 ribu.

“Pelaku melakukan perbuatan mucikari dengan tarif 500 ribu dengan kesepakatan 400 ribu diberikan kepada perempuan yang disewakan dan 100 ribu untuk diri pelaku,” bebernya.

Dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku yang berstatus janda tersebut mengaku bahwa profesi mucikari tersebut sudah dijalaninya sekitar sebulan ini.

“Pengakuanya, baru sebulan ini melakukan bisnis esek-esek tersebut”ungkap Kasat Reskrim

Atas perbuatannya, SW akan dijerat dengan pasal 296 jo 506 KUHP tentang tindak pidana mucikari. “Sekarang masih kita lalukan pemeriksaan intensif di Mapolres Pringsewu,” pungkasnya.(*/nh)

Related Posts

Related Posts

Post a Comment