JS, PRINGSEWU - Seorang residivis Pencurian dengan kekerasan (Curas) PP (38) tahun yang baru keluar Lembaga pemasyarakatan kembali ditangkap jajaran Unit reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu pada Senin (28/9/20) malam.
Pelaku PP diduga telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menggunakan senpi rakitan bersama kedua rekanya HN (DPO) dan RO (DPO) pada Sabtu (8/8/20).
Pelaku melakukan aksinya di pekon Keputran Sukoharjo terhadap korban Agung Setiono (21) tahun dan Legarana (19) tahun.
Dari hasil curas tersebut pelaku berhasil mendapatkan barang berupa 1 unit sepeda motor Honda beat BE 4930 UR, 1 unit HP merk Xiomi Red 5A milik korban Agung Setiono dan 1 unit HP merk Xiomi 4X milik korban legarana dengan total kerugian sebesar 18 juta rupiah.
Pj Kapolsek Sukoharjo Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKP Hamid Andri Soemantri, SIK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa jajaran unit reskrim Polsek Sukoharjo dengan di back Up tim tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan 1 dari 3 pelaku curas dengan mempergunakan senpi yang telah beraksi diwilayah hukumnya.
“Benar kemarin malam kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku curas berinisial PP, pelaku kami amankan saat sedang berada di tempat persembunyiannya di pekon Watu Agung Kalirejo Lampung Tengah. dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan upaya perlawan, sedangkan 2 pelaku lain masih dalam pengejaran” ujar Iptu Hasbulloh Pada Selasa (29/9/20) siang.
Kapolsek Sukoharjo menerangkan bahwa selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda beat BE 4930 UR, 1 unit HP merk Xiomi Red 5A hasil kejahatan serta 1 unit sepeda motor yamaha RX King warna hitam dan 1 pucuk senpi rakitan yang dipergunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan.
“Kronologis kejadian berawal saat korban sedang nongkrong di pekon Sidoharjo, kemudian didatangi oleh 3 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX King, selanjutnya para pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Polri dan menuduh para korban terlibat dalam perkara Narkoba, selanjutnya para pelaku meminta HP milik korban dengan alasan untuk diperiksa isinya.
Setelah HP diberikan lalu para pelaku memaksa korban untuk mengikuti para pelaku menuju kearah Sukoharjo, Awalnya korban Agung Setiono yang mengemudikan sepeda motor dan membonceng pelaku PP, namun sesampainya di Jl raya Pekon Podosari pelaku meminta agar ia yg mengemudikan sepeda motor hingga kemudian sesampainya diareal persawahan Pekon Keputran Sukoharjo kemudian pelaku menghentikan sepeda motor dan todongkan senjata api kearah korban sambil mengambil paksa sepeda motor korban.
Masih menurut Iptu Hasbulloh, bahwa untuk pelaku PP ini merupakan seorang residivisa kasus serupa yang baru keluar dari LP Buyut Gunung Sugih Lamteng pada Maret 2020. Dan sebab pelaku kembali melakukan aksi jahatnya karena terpepet masalah hutang dan butuh biaya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mako Polsek Sukoharjo. dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku PP kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas. (*/nh)