vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Modus, Sembuyikan Sabu Dalam Bra MA Diamankan Polisi

JS, PESAWARAN - Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang wanita penyalahguna Narkoba MA (24) tahun di desa Pejambon kecamatan Negeri Katon Pesawaran, Senin (12/10/2020).

Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran ( AKP Junaidi) mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S,Ik, M.H mengatakan pengungkapan kasus Narkoba tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 701 / X / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 12 oktober  2020 .

"Tersangka MA  yang beralamat di desa Candi Mas kecamatan Natar Lampung Selatan ketika penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bra dan tasnya"", ungkapnya.

Lanjut Kasatreskoba, ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu sebagai barang bukti, tersangka MA di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/nh)

Related Posts

Related Posts

Post a Comment