vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Langgar PP 53 Tahun 2010, Fathul Huda Akan Segera Di Proses



JS, Pesawaran - Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai  honorer staf Kasubag Umum  kecamatan Kedondong Fathul Huda yang mengkampanyekan salah satu Paslon Cabup melalui media sosial Facebook.

Ketua Panwascam Kedondong Farizal menegaskan pihaknya masih melakukan kajian dan akan segera mengadakan rapat pleno terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Pasal berapa yang dilanggarnya dan hasil dari kajian nanti kami rekomendasikan ke Pemda, melalui Bawaslu Kabupaten Pesawaran," tegasnya Farizal Sabtu( 31/10/2020) Malam.

Farizal juga mengingatkan bagi Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang mendapatkan gaji dari negara dilarang berpolitik praktis, staf THLS masuk katagori pelayan publik yang diikat dengan PP  Nomor 53 Tahun 2010.

Dia Fathul Huda Terang  Farizal sudah mengakui bahwa foto yang di postingnya, bersama salah satu calon Bupati tersebut, dia sendiri yang mengunggah di facebook dalam keadaan sadar, tidak ada yang membajak, tetapi dia beralasan tidak sengaja dan sekarang postingan itu sudah dihapus.

“Staf THLS tetap tidak boleh berpolitik praktis, mereka harus bekerja sesuai tupoksi dalam memberikan pelayanan publik, dan dilarang menjadi timses salah satu kandidat, serta ikut dalam mengkampanyekan salah satu kandidat baik lisan atau tulisan di medsos maupun spanduk, itu akan tetap kita pantau," terangnya.

Penulis: Nurul Ikhwan
Editor: Hilal

Related Posts

Related Posts

Post a Comment