vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pelaku Dicocok Polisi

JS, Penengahan - Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) mencokok pelaku pencabulan anak dibawah umur, yang terjadi di Penengahan Lampung Selatan, Rabu (20/01/2021). 

Pelaku yakni MR (15) melakukan aksi tak senonoh terhadap anak SD, sebut saja Bunga (9) yang merupakan teman bermain adik kandung pelaku. 

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra mengatakan, perbuatan bejat tersebut terungkap saat Si Bunga mengadu kepada ibunya, Selasa (19/01/2021). 

Menurut pengakuan korban, perlakukan cabul itu sudah dilakukan pelaku sejak Januari 2020 lalu hingga November 2020, yang dilakukan secara berulang-ulang kali. 

"Korban mengadu ke ibunya sembari memangis. Ia mengaku, bahwa telah dicabuli oleh pelaku secara berulang kali selama berbulan-bulan. Kata korban, pelaku mencabuli dirinya pada saat sedang main bersama adik pelaku dirumahnya," Ungkapnya, Kamis (21/1/2021). 

AKP Hendra melanjutkan, pelaku memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya dan  menuruti nafsu bejatnya diruang tamu rumah pelaku itu sendiri.

Setelah korban mengadukan perilaku bejat pelaku kepada ibu kandungnya, kemudian orang tua korban langsung melaporkan perbuatan cabul tersebut ke Polsek Penengahan. 

"Berdasarkan laporan keluarga korban, anggota Reskrim Polsek penengahan, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," Tukasnya. (*/nh)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment