vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

AKRAP, Apresiasi Putusan Hakim Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual


JS, Lampung Timur - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur,  yang memberikan vonis penjara kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, selain hukuman penjara juga mewajibkan pelaku membayar restitusi kepada korban mendapat apresiasi dari Ketua Advokasi Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP), Jumat (12/02/2021).

Ketua Advokasi kelompok rentan, anak dan perempuan (AKRAP) Lampung Timur di Way Jepara Edi Arsadad memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim tersebut.

"Tentu saja ini satu kabar yang menggembirakan bagi kita semua, selama ini jarang ditemui ada putusan pengadilan yang mewajibkan seorang terpidana membayar restitusi kepada korban atau ahli warisnya" ujarnya.

Edi mengatakan ini adalah sebuah kemajuan dalam penanganan proses penegakan hukum, dengan adanya hukuman tambahan berupa restitusi, Ia berharap akan dapat membuat jera pelaku dan mengurangi tingginya angka kasus kekerasan seksual itu sendiri. 

Ditambahkannya, selain hukuman yang berat  kepada pelaku semestinya juga dibarengi dengan adanya keseriusan pemerintah dalam upaya  melakukan  pencegahan sejak dini. 

"Menurut saya upaya memutus rantai kejahatan ini adalah dengan adanya pencegahan dini, melalui sosialisasi. sasaran utama yakni oragtua wali, pendidik di tingkat Paud dan SD" terangnya. 

Bukan tanpa alasan Ketua AKRAP memilih sasaran dalam melakukan sosialisasi adalah Orangtua wali dan pendidik di tingkat sekolah dasar, menurutnya anak diusia dini belum terpapar adanya hal hal yang berkaitan dengan pornografi.

"Nah anak dengan usia di bawah 7 tahun ini sesegera mungkin di berikan bekal tentang pengetahuan untuk menghindar dari ancaman kekerasan seksual, sehingga prilaku yang ia dapatkan di usia dini akan tetap terbawa ketika anak tersebut memasuki usia dewasa" ungkap Edi yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur itu. 

Sebelumnya diberitakan, DA (47) petugas pendamping anak di Kabupaten Lampung Timur divonis hukuman 20 tahun penjara, denda 800 juta Subsidair 3 bulan penjara, ditambuh hukuman kebiri kimia, dan di wajibkan membayar restitusi  sebesar 7,7 juta rupiah. 

DA secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap NV (13) anak yang didampinginya akibat di perkosa oleh pamannya sendiri. 

Atas putusan tersebut kuasa hukum DA menyatakan akan  menempuh upaya banding. (*/nhl/js)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment