JS, Pringsewu - Ketua Forum Pendamping Lokal Desa (FKPLD) Pringsewu, Nurul Hilal mengapresiasi pendampingan hukum (legal assistance) oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam penyaluran dana BLT DD tahun anggaran 2021.
"Dengan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) oleh Kejari Pringsewu terhadap kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai BLT bersumber dari dana desa Tahun Anggaran 2021 diharapkan pekon dapat tepat sasaran dalam penyaluran bantuan" ujar Nurul Hilal kepada awak media, Senin (02/08/2021).
Tambah ketua FKPLD, selain pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, Tim Pendamping Profesional Desa (P3MD) melalui Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dari awal juga sudah mengawal pelaksanaan penyaluran BLT DD mulai dari pendataan hingga verifikasi data penerima bantuan dengan sosialisasi PMK 222 Pasal 39 ayat 1 point a dan b sebagai dasar kriteria penerima KPM BLT DD 2021 selanjutnya pekon menetapkan melalui Musdessus.
Pendampingan Hukum (legal assistance) dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung R.I. Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas Dan Penanganan Perka Selama Masa Pandemi Covid-19 Di Lingkungan Dana Desa dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Perdata Dan Tata Usa: Negara Nomor : SE-03/G/05.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Dalam Penyaluran Bantu Dan Pengelolahan dana Desa.
Sementara, Kejaksaan Negeri Pringsewu berdasarkan surat perintah no: 231/L.8.20/Gph.1/03/2021 memerintahkan tiga orang Jaksa Pengacara Negara antara lain Desna Indah Meysari, SH, Dedy Hendarta, SH dan Astry Novi Lidarti, SH untuk melakukan pendampingan penyaluran BLT DD tahun anggaran 2021.
Penulis: Bennur DM