vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Beredar Surat Panggilan Palsu KPK RI


JS, Krui – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat pemanggilan terhadap Wakil ketua I, II, dan Anggota Badan Anggaran 2014-2020 DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

“Terkait beredarnya surat pemanggilan palsu yang mengatasnamakan KPK, kami tegaskan bahwa, sampai saat ini KPK tidak pernah menerbitkan surat pemanggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung. Ujar juru bicara KPK Ali Fikri Jumat 3/9/2021.

Surat pemanggilan palsu tersebut menyebut pihak-pihak yang dipanggil untuk datang ke suatu lokasi yang tidak dikenal dan bukan tempat sewajarnya untuk melakukan pemeriksaan KPK. Tujuan pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi mengenai Pelaksanaan Proyek Gedung Pemerintah Kabupaten pesisir barat dan Gedung sekolah menengah Pertama  (SMP) Negeri 1 Krui dari tahun 2015-2020.

“KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, kami melakukan pemeriksaannya di kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya,” imbu Ali Fikri.

Selain itu, Ali pun menambahkan bahwa surat pemanggilan palsu tersebut telah menyalahgunakan Logo, email, dan Alamat KPK sebagai Atribut Surat. dan Penyidik KPK pun bukan merupakan pegawai KPK.

“Surat palsu tersebut telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat. Nama-nama yang tercantum sebagai Penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK,” kata Ali pda wartawan, Jumat (3/9).

Oleh karena itu, KPK meminta semua pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.

Apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

Sumber: pojokhukum
Related Posts

Related Posts

Post a Comment