vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

DPO Narkoba Berhasil Ditangkap Setelah 16 Bulan Buron


JS, SEPUTIH MATARAM - Setelah buron selama 16 bulan, DPO Narkoba Polsek Seputih Mataram, Lampung Tengah  (Lamteng),  WS Alias Wahyu (37) warga dusun I Kampung Tua Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lamteng, berhasil ditangkap dirumahnya, Selasa,  21/09/2021, sekira jam 14.00 Wib.

"Penangkapan pelaku, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa WS Als Wahyu berada dirumahnya. Kami perintahkan Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram melakukan penangkapan terhadap WS Als Wahyu, ungkap Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya, S.I.K, kepada awak media Jurnalsewu, Rabu, 22/09/2021.

Iptu Yud Kurniawan menerangkan, selain menangkap pelaku petugas juga berhasil menyita kembali 11 bungkus plastik kecil klip bening sisa pakai, 2 buah  kertas timah rokok yang di linting dan 1 buah bong, 5 buah kaca pirek, 1 buah korek api gas warna pink, 2 bungkus kotak rokok merk sampoerna, dikamar WS Alias Wahyu", terangnya.

Kapolsek Bandar Mataram, Iptru Yudi Kurniawan menambahkan, sebelumnya, Selasa 05/05/2020 lalu, sekira jam 22.00 Wib, lebih dulu, Dafi Ibrahim dan Wintoko, ditangkap disamping kamar mandi Balai Adat Kampung Mataram Udik kecamatan Bandar Mataram Lamteng, sekarang sedang menjalani hukuman. Sebagai barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna silver, 1 unit dan sepeda motor Merk Honda Beat warna oranye..

"Selain itu, anggota kami juga menyita barang bukti lainya yakni, seperangkat alat hisap berupa 1 buah bong warna hijau dan 2 buah perengkat pipet, 2 buah pipet, 3 buah korek api warna hijau, kuning  dan biru serta 1 buah jarum kertas timah rokok merah, 2 buah jarum kertas timah rokok hijau, 1  bungkus plastik kecil bekas bungkus sabu, 1 bungkus plastik besar bekas bungkus sabu dan 3 buah cotton bud warna hijau," ungkapnya.

Pelaku WS Alias Wahyu berikut barang bukti dibawa Ke Polsek Seputih Mataran, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku  dijerat pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 penjara. (nhl)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment