JS, PRINGSEWU - Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak, bahwa negara wajib menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak, untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat dalam setiap tahapan pembangunan sesuai usia dan tingkat kecerdasannya.
Demikian dikatakan Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah pada acara Temu Partisipasi Forum Anak Kabupaten Pringsewu 2023 di Hotel Regency Gadingrejo, Pringsewu, Jumat (17/02/2023).
Ditegaskan Adi, Pemkab Pringsewu akan memberikan dukungan terhadap setiap program kerja dan upaya seluruh elemen masyarakat, baik organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, forum anak dan lainnya dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam rangka menjamin perkembangan fisik, mental dan sosialnya. "Sehingga nantinya akan lebih siap dan mampu menjadi generasi penerus yang berkualitas, demi kemajuan Indonesia di masa mendatang, khususnya Kabupaten Pringsewu", ujarnya.
Di era globalisasi ini, dimana masalah anak dan lingkungan sosialnya telah menjadi permasalahan yang harus segera dicari solusinya, lanjut Pj. Bupati, keterbukaan informasi dan content media sosial yang sangat mudah diakses dan tidak memiliki pengawasan dari pihak-pihak berkompeten serta orang tua akan mengakibatkan kemerosotan moral generasi penerus. "Untuk itulah saya mengajak kita semua untuk bahu-membahu menciptakan suatu tata kelola yang baik untuk mewujudkan sistem yang mampu melindungi dan mendampingi anak-anak kita, sesuai tema kegiatan kita yaitu ‘Peran Forum Anak Pringsewu Dalam Rangka Menyiapkan Generasi Emas 2045',"ajaknya.
Pj. Bupati Pringsewu pada acara yang dihadiri jajaran pemerintah daerah dan stakeholders serta puluhan anak-anak ini mengaku bersyukur kegiatan sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan hal tersebut dapat berjalan tertib dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan.(NH)