Kecamatan Adiluwih: 57 pengawas
Kecamatan Ambarawa: 53 pengawas
Kecamatan Banyumas: 36 pengawas
Kecamatan Gadingrejo: 120 pengawas
Kecamatan Pagelaran: 79 pengawas
Kecamatan Pagelaran Utara: 29 pengawas
Kecamatan Pardasuka: 62 pengawas
Kecamatan Pringsewu: 116 pengawas
Kecamatan Sukoharjo: 76 pengawas
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, menjelaskan bahwa setelah resmi dilantik pada 3 November 2024, seluruh Pengawas TPS akan langsung melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 89 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
"Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan akan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara, sehingga masa kerja mereka akan berlangsung selama sekitar satu bulan," jelas Suprondi, Minggu (03/11/2024).
Dalam masa tugas ini, Pengawas TPS memiliki tanggung jawab utama sebagai pengawas jalannya pemungutan suara. Tugas tersebut meliputi:
1. Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara.
2. Mengawasi persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara.
3. Menyampaikan keberatan jika ada dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
4. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.
"Dengan pelantikan ini, Bawaslu Kabupaten Pringsewu berharap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di wilayah Pringsewu dapat berjalan aman, jujur, dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)