vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

628 Pengawas TPS telah dilantik Bawaslu Pringsewu

Pringsewu - Sebanyak 628 Pengawas TPS telah dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu untuk menjalankan tugas di sembilan kecamatan yang tersebar di 131 kelurahan dan pekon se-Kabupaten Pringsewu. Rincian jumlah pengawas per kecamatan adalah sebagai berikut:

Kecamatan Adiluwih: 57 pengawas

Kecamatan Ambarawa: 53 pengawas

Kecamatan Banyumas: 36 pengawas

Kecamatan Gadingrejo: 120 pengawas

Kecamatan Pagelaran: 79 pengawas

Kecamatan Pagelaran Utara: 29 pengawas

Kecamatan Pardasuka: 62 pengawas

Kecamatan Pringsewu: 116 pengawas

Kecamatan Sukoharjo: 76 pengawas


Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, menjelaskan bahwa setelah resmi dilantik pada 3 November 2024, seluruh Pengawas TPS akan langsung melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 89 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

"Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan akan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara, sehingga masa kerja mereka akan berlangsung selama sekitar satu bulan," jelas Suprondi, Minggu (03/11/2024).

Dalam masa tugas ini, Pengawas TPS memiliki tanggung jawab utama sebagai pengawas jalannya pemungutan suara. Tugas tersebut meliputi:

1. Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara.

2. Mengawasi persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara.

3. Menyampaikan keberatan jika ada dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

4. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.

"Dengan pelantikan ini, Bawaslu Kabupaten Pringsewu berharap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di wilayah Pringsewu dapat berjalan aman, jujur, dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Related Posts

Related Posts

Post a Comment