Pringsewu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi merilis foto Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu periode 2025–2030. Foto resmi tersebut kini dapat digunakan untuk berbagai keperluan dan kegiatan resmi pemerintahan daerah.
Menurut Kepala Diskominfo Kabupaten Pringsewu, Moudy Ary Nazolla, S.STP., M.H, foto resmi ini disediakan sebagai pedoman visual dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Kami mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk menggunakan foto resmi ini sesuai dengan ketentuan dan menghindari penyalahgunaan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Adapun penggunaan foto resmi tersebut mencakup beberapa aspek, di antaranya, Kegiatan resmi pemerintahan daerah, Pemasangan di ruang kerja instansi pemerintah, Media promosi seperti baliho dan papan informasi, Publikasi resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku
Pemkab Pringsewu telah menyediakan beberapa jalur bagi masyarakat dan instansi terkait yang ingin mengakses foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu periode 2025–2030. Foto tersebut dapat diunduh melalui:
1. Situs resmi Pemerintah Kabupaten Pringsewu di www.pringsewukab.go.id
2. Media sosial Instagram resmi Pemkab Pringsewu di @pemkab.pringsewu
3. Menghubungi narahubung Diskominfo Pringsewu, Yuni Efrizal, S.IP, melalui nomor 0813 6906 2009
Dengan dirilisnya foto resmi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, instansi, serta masyarakat dapat menggunakannya dengan tepat guna dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Langkah ini juga menjadi bagian dari transparansi dan keterbukaan informasi publik dalam pemerintahan Kabupaten Pringsewu.(*)