Pringsewu, jurnalsewu.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pringsewu menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung rampung pada akhir Juli 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Pringsewu, Najaruddin, SE, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini mulai dilakukan sejak awal pekan lalu. Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sebelumnya kita sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang PDAM Way Sekampung. Ranperda ini disusun agar Perumdam dapat bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Najaruddin, Rabu (23/7/2025).
Ia juga menambahkan bahwa transformasi dari PDAM menjadi Perumdam bertujuan agar perusahaan air minum milik daerah tersebut mampu dikelola lebih profesional, efektif, dan efisien. Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan Perumdam Air Minum Way Sekampung bisa menjadi salah satu sumber pemasukan daerah melalui peningkatan PAD.
"Selain meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, keberadaan Perumdam juga diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan warga," tambahnya.
Pembahasan Ranperda ini ditargetkan selesai pada akhir Juli 2025, dan Najaruddin meminta dukungan serta doa dari seluruh pihak agar prosesnya berjalan lancar.(*)