Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pringsewu terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas manajemen kearsipan. Hasil Penilaian Pengawasan Kearsipan Internal terbaru telah dirilis, mengidentifikasi unit-unit kerja terbaik yang berhasil menerapkan praktik kearsipan dengan sangat baik hingga cukup. Penilaian ini menjadi indikator penting dalam upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi birokrasi di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Dalam kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tiga instansi berhasil meraih predikat BB (Sangat Baik), menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan arsip. Mereka adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Capaian prestisius ini menyoroti dedikasi mereka dalam menjaga integritas dan ketersediaan informasi penting, yang sangat vital untuk pengambilan keputusan dan pelayanan publik.
Sementara itu, untuk kelas penilaian Bagian Sekretariat Daerah, tiga bagian terbaik yang meraih kategori B (Baik) adalah Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Di tingkat kecamatan, yang juga merupakan garda terdepan pelayanan publik, Kecamatan Gadingrejo, Kecamatan Banyumas, dan Kecamatan Sukoharjo menempati posisi teratas dengan kategori CC (Cukup). Hasil komprehensif ini memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi kearsipan di berbagai tingkatan pemerintahan Pringsewu, menunjukkan area-area kekuatan dan potensi pengembangan lebih lanjut.
Pentingnya pengelolaan arsip yang baik ini ditekankan oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hipni, S.E., M.M., pada acara penyerahan Laporan Audit Kearsipan Internal Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 di Aula Utama Kantor Bupati Pringsewu pada Kamis, 20 November 2025. Beliau menegaskan bahwa arsip adalah tulang punggung informasi pemerintahan, yang merefleksikan berbagai data dan keterangan tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Arsip tidak hanya sekadar dokumen, melainkan bukti autentik yang merekam jejak keberhasilan maupun kegagalan suatu pemerintahan di masanya, sehingga harus disusun dengan cermat dan terperinci demi keberlangsungan informasi yang akurat.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa penyelenggaraan kearsipan yang mumpuni sangat dibutuhkan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Hal ini krusial untuk melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Sebuah sistem kearsipan yang efektif dan efisien, dengan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah, merupakan fondasi esensial untuk peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Pringsewu.
Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pringsewu, Debi Hardian, S.Pi., M.Si., menambahkan bahwa pengawasan kearsipan ini bertujuan utama untuk memastikan tata kelola arsip di lingkungan Pemkab Pringsewu berjalan optimal. Proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip harus berpedoman pada empat instrumen kearsipan yang telah disusun khusus. Inisiatif strategis ini tidak hanya mendukung target kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, tetapi juga menjadi bagian integral dari agenda Reformasi Birokrasi Pemkab Pringsewu. Pada akhirnya, semua upaya ini berorientasi pada pencapaian visi Pringsewu MAKMUR (Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul dan Religius), khususnya misi ketiga Kabupaten Pringsewu dalam penyelenggaraan tata kelola yang profesional, modern, dan inovatif demi kemajuan daerah.
Penulis: Hilal

