vfRLx8H2uqdqBCqTEItJFZCD3xp6D4LE2kPIUYxS

Pringsewu Memimpin Perubahan: Kolaborasi Pemkab dan Bapas Sukseskan Implementasi Pidana Kerja Sosial KUHP Nasional

thumbnail

Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu telah mengukuhkan komitmen luar biasa mereka dalam mengimplementasikan ketentuan Pidana Kerja Sosial sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Sinergi penting ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang melibatkan Bapas Pringsewu dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pringsewu. Acara bersejarah ini berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung Balai Pemasyarakatan Kelas II Pringsewu, Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Selasa, 23 Desember 2025. Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam mendukung penuh implementasi KUHP Nasional yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Staf Ahli Bupati Pringsewu Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hipni, S.E., M.M., menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional merupakan tonggak penting dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Fokus utamanya tidak hanya pada aspek pemidanaan, melainkan juga mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif, kemanusiaan, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, kesiapan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bapas dan OPD, sangat krusial. Pemkab Pringsewu berharap implementasi ini akan berjalan optimal lintas sektoral, bukan hanya sebagai kepatuhan regulasi, tetapi sebagai wujud nyata komitmen daerah dalam menghadirkan sistem pemidanaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan serta kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan keterlibatan OPD sebagai penyedia ruang, kegiatan, dan pengawasan pelaksanaan kerja sosial, diharapkan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, terukur, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan serta ketertiban sosial di Pringsewu, menuju visi 'Pringsewu Makmur' (Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius). Kepala Bapas Kelas II Pringsewu, Sri Nuryawati, A.Md.IP., S.E., turut mengapresiasi dukungan Pemkab, menekankan peran strategis Bapas dalam pembimbingan kemasyarakatan, reintegrasi sosial klien pendampingan, pengawasan, serta pemasyarakatan. Sinergi berkelanjutan ini diharapkan menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi proses pembinaan dan re-integrasi warga binaan dan klien pemasyarakatan.

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar