Pringsewu - Aksi pencurian sapi yang diduga dilakukan secara terorganisir di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berakhir dramatis. Lima pria yang diduga sebagai komplotan pencuri ternak diamankan polisi setelah lebih dulu dipergoki warga saat menunggu di dalam truk pada Minggu (15/2/2026) dini hari.
Peristiwa bermula ketika korban, Sukimin (43), terbangun sekitar pukul 01.30 WIB. Ia mendapati satu dari dua ekor sapi miliknya hilang dari kandang di belakang rumah.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kehilangan itu pertama kali diketahui setelah istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah kandang.
Korban kemudian meminta bantuan warga dan menyebarkan informasi kehilangan melalui grup media sosial. Pencarian pun dilakukan secara bersama-sama.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sapi milik korban ditemukan di area persawahan wilayah Negeri Katon, sekitar 1,5 kilometer dari kandang. Di waktu yang sama, warga menaruh curiga pada sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan tak jauh dari lokasi.
Saat didekati, tiga pria terlihat berada di dalam kendaraan tersebut dengan gelagat mencurigakan. Warga kemudian menghubungi aparat kepolisian.
Petugas dari Polsek Gadingrejo yang datang ke lokasi langsung mengamankan ketiga pria beserta truk yang diduga akan digunakan untuk mengangkut sapi curian.
Ketiganya diketahui bernama Riki Saputra (33), M. Taufik (33), dan Dimas Saputra (23), warga Teluk Betung, Bandar Lampung.
Dari hasil interogasi, mereka mengaku sedang menunggu dua rekan lain yang bertugas mencuri sapi, yakni Apriyanto (28), warga Pekon Mataram, dan Timin (44).
Polisi bergerak cepat. Sekitar pukul 10.30 WIB, Apriyanto berhasil ditangkap di rumah mertuanya. Sementara Timin diringkus pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Pasar Gadingrejo.
Hasil pemeriksaan mengungkap pembagian peran di dalam komplotan tersebut. Apriyanto dan Dimas bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke kandang dan mencuri sapi. Sedangkan Riki, Taufik, dan Timin bertugas mengangkut serta membawa sapi menggunakan truk untuk dijual ke Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan satu bungkus garam di lokasi. Benda tersebut diakui para pelaku digunakan sebagai sarana mistis agar aksi pencurian berjalan lancar tanpa hambatan.
Selain itu, penyidik mendapati bahwa Apriyanto diduga sudah beberapa kali terlibat tindak pencurian, mulai dari sepeda motor hingga ternak milik warga sekitar.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk, satu ekor sapi milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi.
Kini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo dan menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penanganan Polres Pringsewu.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pencurian dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sekaligus masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku lain. (Red)
Terbaru
Lebih lama


